10 CJH Ditahan Imigrasi Filipina, Kemenag: Mereka Tak Terdaftar

652

Pasuruan (wartabromo) – 10 calon jamaah haji (CJH) asal Pasuruan dan 2 dari Sidoarjo ditahan pihak imigrasi Filipina. Mereka merupakan CJH ONH Plus diberangkatkan KBIH Arafah Pandaan, yang diberangkatkan via Filipina.

Ke-12 CJH di atas diamankan bersama 115 WNI lainnya yang karena menggunakan paspor Filipina dan hendak ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Bagaimana tanggapan Kemenag Kabupaten Pasuruan?

“Tahun ini KBIH Arafah memberangkatkan 88 CJH reguler dan dikoordinir Kemenag Kabupaten Pasuruan. Mereka akan berangkat tanggal 1-2 September,” kata Kasi PHU Kemenag Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2016).

Terkait 10 CJH Pasuruan yang ditahan di Filipina, Imron mengatakan mereka tak terdaftar di Kemenag.

Baca Juga :   Prabowo Salahkan Media Tak Liput Reuni 212, AMSI: Tak Etis

“KBIH Arafah terdaftar di kami hanya untuk haji reguler, bukan Haji Plus,” tandas Imron.

Terkait kasus ini Kemenag akan memanggil pihak KBIH Arafah, demikian Imron.

Ke-10 CJH Pasuruan yang ditahan di Filipina yakni:

1. Nurul Mahmudah, warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan 2. Sumiati Katiran Ali, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen 3. Joni Faruk Matari, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen 4. Maslikhah, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen 5. Satruki, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang 6. Urifah Wakidin Rasito, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang 7. Sumiati Juari Samawi, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen 8. Yono Noto Sumo, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol 9. Kasudatin Delan Karjani, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol 10. Nuriyah Wiji Seno, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari (fyd/fyd)