Kota Pasuruan Bentuk Satlak Anti Narkoba

814

Pasuruan (wartabromo.com) – Wali Kota Pasuruan, Setiyono, mengukuhkan Tim Satuan Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan obat-obatan/bahan berbahaya (Satlak P4GN) Kota Pasuruan, di Gedung Wolu, Selasa (27/12/2016).

Setiyono menegaskan, tugas utama Satlak P4GN adalah untuk mendukung dan membantu wali kota dalam mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi pemerintah serta lembaga lainnya di Kota Pasuruan, terutama dalam mengimplementasikan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Pasuruan.

“Keberadaan Satuan ini sangat penting untuk mengendalikan serta mengajak masyarakat untukmenjauhi apa yang namanya narkoba. Karena saat ini di negara kita juga sudah dinyatakan darurat narkoba, sehingga perlu untuk diperhatikan secara serius,” kata Setiyono.

Baca Juga :   Situs Majapahit Didaftarkan ke Unesco

Ketua DPC Partai Golkar Kota Pasuruan tersebut menambahkan bahwa kasus narkoba di Kota Pasuruan pada tahun 2016 mencapai 20 kasus, di mana dari kasus tersebut rata-rata menjadikan remaja sebagai korban. Untuk itu, dengan terbentuknya Satlak P4GN, dirinya berharap tidak ada lagi kasus narkoba di Kota Pasuruan.

“Bagaimanapun caranya narkoba harus kita lawan, karena pengaruhnya bahaya sekali. Apalagi di jaman sekarang, narkoba sudah masuk ke anak-anak melalui permen dan makanan kecil lainnya. Untuk itu, saya ajak semua lapisan masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba demi masa depan bangsa ini,” jelasnya.

Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ditunjuk sebagai ketua Satlak ini. Kemudian Sekda sebagai Wakil Ketua I, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Pasuruan sebagai Wakil Ketua II, serta Sekretarisnyya adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Total anggotanya adalah 43 orang yang terdiri dari 4 bidang, 1 satuan tugas dan staf administrasi.

Baca Juga :   Sering Goda Istri, Sukri Aniaya Duda Sidodadi

4 bidang yang dimaksud adalah bidang pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan koordinator.

Untuk bidang pencegahan dikoordinatori oleh Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polisi pada Kepolisian Resor Pasuruan Kota, bidang rehabilitasi oleh Kepala Dinas Kesehatan, bidang pemberdayaan masyarakat oleh Kepala Bagian Operasional Polres Pasuruan Kota, serta bidang pemberantasan oleh Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota.

Sementara satuan tugas adalah semua camat, kapolsek dan kabid politik dalam negeri pada Bakesbangpol, sedangkan staf administrasi terdiri dari para kasubag di Bakesbangpiol dan 2 pemangku jabatan fungsional umum. (mil/fyd)