Bawa Celurit Saat Nonton Orkes, Arek Semut Meringkuk di Penjara

1918

Purwosari (wartabromo.com) – Merayakan tahun baru yang seharusnya menjadi perayaan yang menyenangkan dan meriah di penghujung tahun menjadi hal yang berbeda pada Widiyanto (24), warga Dusun Welang, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, ia diamankan petugas Polsek purwosari lantaran kedapatan membawa sajam jenis celurit.

Informasi yang dihimpun wartabromo.com, Senin (2/1/2017). Widiyanto diamankan petugas Polsek Purwosari saat menyaksikan orkes dangdut di Lapangan Sari Wangi, Dusun Njuri, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari.

IMG-20170102-WA0008_1483332259664

Petugas yang mengetahui bahwa Widiyanto membawa sajam jenis celurit, langsung mengamankan dan menggelandangnya ke Polsek Purwosari beserta barang bukti untuk dimintai keterangan.

“Sekarang ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah dan dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” kata Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP MD.Yusuf. (ros/yog)