Pernah Protes Tak Digubris, Warga Setuju Penutupan Pabrik Pengolahan Plastik

905

Pasuruan (wartabromo.com) – Satpol PP Kota Pasuruan menyegel sebuah pabrik pengolahan limbah plastik di Jalan MT Haryono, Kota Pasuruan, karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2011. Menurut warga, sejak pabrik tersebut beroperasi, warga terganggu bau tidak sedap.

Pabrik tersebut mulai beroperasi sejak April 2016. Sebelum ditutup, setidaknya dua kali warga sudah melakukan protes namun tidak digubris. Penutupan oleh Satpol PP, Kamis (5/1/2017) siang, disambut positif.

“Dua minggu lalu, ibu-ibu datangi pabrik melakukan protes karena baunya mengganggu, namun tidak diperhatikan. Pabrik ini memang sangat menganggu baunya. Setiap ada kerja (berproduksi) selalu bau,” kata Agus, salah seorang warga.

Agus mengaku senang dengan petutupan pabrik tersebut terlepas dari tidak dikantonginya ijin. “Di utara itu ada sekolah, murid-muridnya juga kasihan,” jelasnya.

Baca Juga :   Pastikan Layanan Vital Beroperasi, Setiyono Pantau Malam Lebaran

Ketua RW di Kelurahan Bugulkidul, Rosyid, mengaku wilayahnya yang di sebelah timur Jalan MT Haryono atau di seberang pabrik paling dirugikan karena arah angin sering ke timur.

“Kami sudah pernah layangkan surat protes karena mendapat keluhan warga. Namun tidak ada hasil,” ungkapnya.

Sementara Lurah Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, di mana pabrik berdiri, Bekti Purwantoro, mengatakan pihaknya mendukung penutupan.

“Dulu pemberitahuannya hanya sebagai tempat penampungan barang. Ternyata jadi seperti ini,” katanya.

Dasar hukum penutupan karena pabrik melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan. Selain itu, menurut pihak BLH Kota Pasuruan, pabrik tidak memiliki IPAL dan ijin pengairan. (fyd/fyd)