Ketahuan Saat Bobol Rumah, Pemuda Lumbang Dijebloskan ke Penjara

977

Pasuruan (wartabromo.com) – Ripan (19) Pemuda asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek setempat lantaran menjadi tersangka kasus pembobolan rumah milik warga setempat. Ripan diamankan oleh buser Polres Pasuruan saat sedang berada dipinggir jalan, tepatnya berada di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.

“Tersangka kami amankan di Desa Bulukandang, Prigen pada saat sedang berada dipinggir jalan,” kata AKP MD Yusuf kepada wartabromo.com, Rabu (1/2/2017).

Dalam aksinya tersangka masuk kedalam rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong melalui lubang ventilasi udara.

Tahanan

“Tersangka masuk melalui lubang angin yang ada dibelakang. Setelah berhasil masuk tersangka langsung melakukan aksinya dengan membawa barang berupa 3 Unit Handphone merk Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 750.000, yang berada di laci Toko, dan Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, yang berada di Kamar korban,” ungkap Yusuf.

Baca Juga :   Tertimpa Bak Dum Truk Pengangkut Pasir , Subandi Tewas Mengenaskan

Naasnya, aksinya tidak berjalan dengan lancar, saat pelaku sedang berada di dalam salah satu Kamar korban, ternyata diketahui oleh Sunjari dan Sartiyah.

“Saat berada dalam kamar, kedatangan tersangka diketahui oleh Sunjari dan Sartiyah yang kemudian tersangka kabur dan langsung dilaporkan kepolisi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh Petugas Polsek Lumbang Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pasuruan tersebut. (ros/yog)