Karaoke Pop City Sepakat Ditutup Selama 3 Bulan

2172

Mayangan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk membekukan ijin operasional Rumah Karaoke Pop City selama 3 bulan kedepan. Investor Pop City juga terancam di Black List, jika tak mematuhi rekomendasi DPRD dan Pemkot Probolinggo.

Komisi A bersama Walikota Probolinggo Rukmini menyampaikan secara resmi rekomendasi tempat hiburan malam tersebut, Senin (6/2/2017).

Ada 6 point yang menjadi rekomendasi, salah satunya adalah pembekuan Pop City selama 3 bulan.

Pembekuan ini sesuai dengan Perda no 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan. Selain itu ada juga Perda no 3 tahun 2015 tentnag pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

Baca Juga :   Hutan Jati Sepuhgempol Probolinggo Terbakar

IMG-20170206-WA0041

“Pembekuan operasional terhadap Pop City paling lambat dilakukan 7 hari sejak diterimanya rekomendasi oleh Pemkot Probolinggo dari dewan. Pemkot Probolinggo harus melakukan pembekuan operasional Pop City selama 3 bulan,” ujar Ketua Komisi A Abdul Azis.

Azis menyebutkan dengan pembekuan ijin operasional ini, Pop City tidak boleh melakukan aktivitas seperti layanan karaoke selama 3 bulan. Selama 3 bulan, rumah karaoke diberi kesempatan membenahi manajemen dan layanan agar sesuai dengan Perda yang ada.

Politisi asal PKB ini, mengatakan apabila batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi oleh manajemen Pop City, maka Pemerintah Kota Probolinggo wajib mencabut ijin operasional secara permanen.

Selain mencabut ijin secara permanen, Pemkot juga wajib memasukan Korporasi Pop City dalam investor hitam.

Baca Juga :   Koran Online 18 September : Dua TNI Gagalkan Pembegalan, hingga 800 Hektar Hutan di Lereng Arjuno Terbakar

“Investor itu harus di Black List agar menjadi perhatian bagi investor lain untuk mematuhi peraturan yang berlaku di kota ini,” tegasnya.

Walikota Probolinggo, Rukmini mengungkapkan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi A ini. Termasuk melakukan pembahasan dengan tim pengawas Tempat Hiburan.

“Segera kami tindaklanjuti. Tim yang akan bergerak nanti, baik dari Polres, Satpol PP, Diskoperindag, Disbudpora,” ujarnya.

Sementara itu, Pihak manajemen Pop City, Arga Prasetyo mengaku belum mengetahui tentang rekomendasi ini. “Mengenai kabar soal pembekuan saya kurang jelas pastinya,” tulisnya dalam pesan singkat. (saw/saw)