Makan Nasi Kotak, Pengikut Dimas Kanjeng Menangis

1308

Kraksaan (wartabromo.com) – Dengan kawalan ketat polisi bersenjata lengkap, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/2/2017) pagi. Turun dari mobil tahanan, Dimas Kanjeng langsung dimasukkan ke sel tahanan Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Di dalam sel tahanan Dimas Kanjeng ditemui Ketua Padepokan Marwah Daud Ibrahim dan penasehat hukumnya, Ian Juanda. Ia juga langsung makan nasi kotak yang disedia petugas kejaksaan.

Dimas Kanjeng yang berpenampilan kinyis-kinyis dengan lahapnya menikmati nasi tersebut dengan lauk pauk dan krupuk. Melihat junjungannya makan nasi dengan krupuk, para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menangis terharu.

IMG-20170216-WA0068

Ratusan pengikut ini, datang ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diwarnai haru dan tangis. Mereka mengatakan tak seharusnya guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu diberlakukan seperti itu.

Baca Juga :   Santri Probolinggo Pecahkan Rekor MURI Makan Ikan

“Senang sekali ingin bertemu Yang Mulia (Dimas Kanjeng), saya masih setia di tenda Padepokan. Saya berharap yang mulia baik-baik saja. Saya sudah lama tak bertemu dan ingin berjabat tangan dengan yang mulia,” kata Hikmah (30), pengikut Padepokan Dimas Kanjeng asal Kediri.

Hikmah mengatakan, ia bersama ratusan pengikut sejak pagi sudah standby di PN menyambut kedatangan maha gurunya. Ia dan pengikut lainnya tak kuasa membendung air matanya, ketika bertemu maha gurunya.

“Kami mendoakan yang mulia agar beliau terbebas dari tuntutan hukum. Karena kami masih setia menunggu yang mulia kembali ke padepokan lagi, kami semua sangat merindukannya,” tutut Ahmad, pengikut lainnya.

Menurut Ian Juanda, kondisi Dimas Kanjeng sendiri, saat ini dalam kondisi yang baik. “Kondisinya bagus untuk mengikuti persidangan,” katanya.

Baca Juga :   Satpol PP Copot Spanduk Liar Berisi Kalimat Sarkas

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, Dimas Kanjeng akan menjalani dua sidang sekaligus. Yakni kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP atas korban Abdul Gani, serta pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember dengan  kerugian material sekitar Rp. 800 juta. (saw/saw)