Bos CV. Tulus Abadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

1318

Probolinggo (wartabromo.com) – Bos CV Tulus Abadi, Bambang Sulogo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Ia diduga menilep dana senilai Rp. 113 juta dari proyek pembangunan parepet atau bronjong, di Desa Kedung Galeng, pada tahun 2012 silam.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Bambang Sulogo menjalani serangkaian pemeriksaan, selama 3,5 jam pada Kamis (9/3/2017). Setidaknya ada sekitar 60 pertanyaan dicecarkan padanya oleh penyidik kejaksaan. Bambang Sulogo atau kerap disebut “BS”, sebelumnya diperiksa sebagai saksi, pada Kamis (2/3/2017) pekan lalu.

Namun, baru diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis petang.

IMG-20170310-WA0120

“Waktu itu, kami akan langsung melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan tidak mau dan meminta waktu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herman Hidayat, Jumat (10/3/2017).

Herman mengatakan dasar penetapan tersangka pada BS, mengacu pada dua poin utama. Meliputi, cara mendapatkan proyek untuk CV Tulus Abadi miliknya, melawan hukum. Kemudian pada saat pengerjaan, tidak sesuai bestek atau spesifikasi yang telah ditentukan.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 20 saksi. “Kami sudah mengantongi dua alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dalam pusaran tindak pidana korupsi ini,” ujar Herman.

Atas perbuatannya itu, negara menurut Herman dirugikan sebanyak Rp 113 juta rupiah, dari nilai tender proyek sebesar Rp. 967.493 juta, yang dimenangkan CV Tulus Abadi. BS, kemudian dijerat dengan pasal 2, 3, 7 (1) huruf a KUHP, UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1. (lai/saw)