JPU Bantah Eksepsi Dimas Kanjeng

736

Kraksaan (wartabromo.com) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus penipuan dan penggandaan uang, menjalani sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/3/2017) siang. Dalam materi repliknya, JPU membantah dakwaan kasus ini lemah bukti sebagaimana tudingan dalam eksepsi terdakwa pekan lalu.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali didatangkan untuk menjalani sidang dengan agenda nota tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota pembelaan terdakwa. Menurut JPU, dakwaan terhadap pimpinan padepokan tersebut, telah cukup bukti dan saksi-saksi. Berita acara pemeriksaan juga telah memenuhi unsur kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)

“Jadi tidak ada alasan bagi penasehat hukum dakwaan itu tidak cermat, tidak cermatnya dimana, tidak lengkapnya dimana, kan tidak diuraikan penasehat hukum. Penasehat hukum hanya menyampaikan materi-mater pokok perkara. Padahal, materi pokok perkara itu tidak masuk dalam wilayah eksepsi,” kata ketua tim JPU Rudi Wibowo Aji.

Baca Juga :   Gerindra 'Nitip' Kue Ultah di Syukuran Hari Pers PWI Pasuruan

IMG-20170316-WA0123

Dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng bersalah dalam kasus pembunuhan berencana korban Abdul Gani. Serta dalam kasus dugaan penipuan Suprihadi Prayinto dengan kerugian Rp. 800 juta.

Materi replik yang menegasi pembelaan terdakwa ini, juga ditanggapi kuasa hukum. Menurut kuasa hukum Taat Pribadi, memohon hakim tolak replik jaksa.

“Tidak ada perintah bunuh tidak ada kan gitu, tapi diakhir dakwaan ada perintah dari mas kanjeng untuk mengahbisi abdul gani. Inilah yang menurut saya dakwaan tidak jelas tidak cermat, ini bukan kasus main-main. Sehingga menurut saya hakim harus punya keberanian untuk membatalkan dakwaan itu,” ujar salah satu penasehat hukum Dimas Kanjeng, Mohamad Sholeh.

Baca Juga :   The Secret of Medit (Ngaji Begal)

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa atas materi replik jaksa. Selain sidang dengan agenda replik, pengadilan juga menggelar sidang putusan bagi 7 terdakwa pembunuhan dua pengikut Dimas Kanjeng. (saw/saw)