Mayangan (wartabromo.com) – Satpolair Polres Probolinggo mengamankan puluhan bal rokok ilegal di perairan Probolinggo, Selasa (21/3/2017). Diduga rokok tanpa cukai itu akan dikirim dan diedarkan di Merauke, Papua.
Menurut Kasatpolair Polres Probolinggo AKP. Nur Machfud, keberhasilan ungkap upaya penyelundupan itu berawal dari kecurigaan anggota Unit Gakkum Satpolair pada sebuah kapal yang hendak bersandar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan.
Petugas yang sedang melakukan patroli rutin, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan KMN. TIRTA JAYA BARU 98.
“Anggota kami kemudian melakukan pemeriksaan. Ternyata diantara muatan kapal tersebut kami temukan rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Dari periksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok tanpa cukai dengan merk Super Galaxi sebanyak 27 Bal, tiap Bal berisi 20 Slop. Kemudian rokok merk Maxx Optimus 8 Bal. Barang-barang itu diletakkan di palka kapal bercampur dengan muatan lainnya.
Oleh petugas, puluhan bal rokok itu kemudian disita dan dibawa ke markas Satpolair di lingkungan Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan nahkoda kapal, yakni Yanto (37), warga Jalan Taman Puri Baran Dua Meral, RT. 002 RW. 006, Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dari hasil pemeriksaan sementara rokok itu akan dibawa ke Merauke, Papua melewati Selat Madura. Belum diketahui berapa jumlah kerugian yang dialami negara akibat rokok tanpa cukai ini,” tuturnya lebih lanjut.
Oleh karenanya polisi akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Probolinggo untuk menghitung kerugian negara. Sementara, nakhoda kapal tersebut dijerat Pasal 29 Ayat (1), (2) dan (2a) UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. (saw/saw)