Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Sekdes Kraton

774

Pasuruan (wartabromo.com) – Ditahannya Sekdes Kraton oleh Polres Pasuruan Kota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli pengurusan hibah waris membawa dampak yang cukup besar bagi istri dan keluarganya. Tak hanya itu, tersangka yang usianya sudah paruh baya itu mengalami gejala diabetes.

Hal ini membuat pihak kuasa hukum tersangka mengajukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

“Kita sedang mengajukan penangguhan penahanan semoga dikabulkan, ” kata Suryono Pane selaku kuasa hukum tersangka.

Menurutnya, paska penahanan Kusaeni, Sekdes Kraton oleh Polres Pasuruan Kota, istrinya terus mengalami depresi berat hingga dilarikan ke rumah sakit setempat. Pasalnya, selama ini, pria yang berstatus PNS dan lama mengabdi di Desa Kraton tersebut merupakan satu – satunya tulang punggung keluarga. Apalagi, selama ini Kusaeni dikenal sangat baik dan tidak neko-neko oleh pihak keluarga.

Baca Juga :   Aksinya Terekam CCTV, Remaja Pencuri Motor dengan Mudah Dibekuk Polisi

IMG_1196

“Istrinya sangat shock. Dia gak menyangka jika suaminya tiba – tiba ditahan, ” kata Suryono.

Dijelaskannya, selain istrinya yang dirawat di rumah sakit, tersangka juga mengidap penyakit diabetes yang perlu mendapatkan perawatan khusus.

“Kita sudah mendapatkan hasil laboratorium terkait penyakit yang diderita tersangka dan sudah diajukan bersama berkas pengajuan penangguhan, ” tambahnya.

Kuasa hukum berharap pengajuan penahanan terhadap tersangka dikabulkan oleh penyidik polres Pasuruan Kota.

“Saya berharap dikabulkan. Kita yang jadi jaminannnya, ” tandasnya.

Seperti diketahui, Sekdes Kraton, Kusaeni (53) ditahan oleh penyidik Polres Pasuruan Kota setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungli pengurusan akte hibah waris. Polisi mengamankan uang senilai Rp. 3,6 juta sebagai barang bukti.(yog/yog)