Tidak Gelar RAT 39 Koperasi Terancam Dibubarkan

793

Kraksaan (wartabromo.com) – Sedikitnya 39 koperasi dari 783 koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. Pasalnya, koperasi ini dinilai tidak aktif dan tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta sudah tidak ada pengelolaan dan aktivitas koperasi.

“Pembubaran koperasi ini merupakan salah satu bagian dari upaya penertiban koperasi. Disamping pengawasan dan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo, Setiadi Agus Prakoso, Jumat (5/5/2017).

Agus mengatakan, informasi akan dibubarkannya 39 koperasi ini didapat dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Pasalnya, yang mengeluarkan badan hukum koperasi ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UMKM RI.

Baca Juga :   Alat Pemantau Aktivitas Gunung Bromo Hilang Dicuri

IMG-20170505-WA0069

“Tetapi sebelum dibubarkan, ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan. Seperti melakukan inventarisir terkait keberadaan koperasi yang akan dibubarkan. Namun terkadang koperasi yang terancam dibubarkan ini masih aktif aktivitasnya,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa selama ini ada kesenjangan informasi antara data yang ada di Pemkab Probolinggo dengan Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Hal ini dikarenakan data yang dikirim ke pusat masih melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.

“Ada keterlambatan informasi terkait perkembangan koperasi yang tidak aktif. Sehingga terkadang koperasinya sudah tidak aktif, tetapi data di pusat masih aktif karena datanya masih ada di Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Namun terang Agus, Pemkab Probolinggo tidak serta merta akan melakukan pembubaran kepada 39 koperasi yang dinilai tidak aktif tersebut. Pasalnya, koperasi ini masih diberikan kesempatan dan waktu untuk berbenah agar tidak sampai dibubarkan.

Baca Juga :   Senyum Itu Milik Mereka

“Pertama-tama kami akan mengirimkan surat pemberitahuan akan dibubarkan kepada koperasi yang dinilai sudah tidak aktif. Nantinya koperasi ini kita beri waktu untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, baru koperasi benar-benar akan dibubarkan,” pungkasnya. (saw/saw)