Aniaya Istri, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

964

Pasuruan (wartabromo.com) – Tim Buser Polres Pasuruan Kota, menangkap seorang wartawan, setelah kedapatan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Kasat Reskrim AKP Rianto, menuturkan, bahwa wartawan bernama Hermanto (38) itu, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Buntalan RT 02 RW 07, Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, pada Selasa (13/6/2017) siang.

Laki-laki berkumis itu terpaksa ditangkap setelah kedapatan melakukan pemukulan terhadap YR (40) istrinya.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari YR, bahwa telah dipukuli oleh tersangka,” kata AKP Rianto.

Dari pemeriksaan kedua pihak, polisi mendapat keterangan jika aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan beberapa kali di dalam rumah.

Pertama, terjadi pada 26 Mei 2017 lalu, saat itu terjadi pertengkaran, hingga Hermanto membanting istrinya kemudian memukuli wajahnya hingga mengalami memar.

Baca Juga :   Nama - nama Korban Kecelakaan Beruntun di Purwodadi

Selanjutnya dalam kurun empat hari setelah peristiwa itu, Hermanto kembali bertengkar dan lagi-lagi tangan kasar manghampiri YR.
Belakangan diketahui, jika pertengkaran demi pertengkaran hingga berujung kekerasan tersebut dipicu rasa marah Hermanto yang kerap dituduh berselingkuh dengan wanita lain oleh korban.

Kini kasus KDRT ini masih dalam penanganan Reskrim Polres Pasuruan Kota. Hermanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini juga telah mendekam di sel tahanan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,’ pungkas Rianto. (ono/ono)