Lagi, Dimas Kanjeng Sakit Jelang Tuntutan

2672

Kraksaan (wartabromo.com) – Untuk kedua kalinya, Dimas Kanjeng mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan alasan sakit.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada Selasa (13/6/2017), akhirnya ditunda oleh majelis hakim.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Januardi Jakhsa Negara, keterangan terdakwa sakit diperoleh dari tim dokter Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidorajo, atas nama dr. Mohamad Arifin, pada tanggal 12 Juni.

PicsArt_06-13-04.58.10

“Nggak tahu sakit apa, hanya ada surat dokter rutan yang menyatakan dia sakit. Dalam surat keterangan tidak ditulis apa sakitnya, hanya disarankan untuk istirahat selama tiga hari,” ujar Januardi.

Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, didakwa dalam dua kasus sekaligus. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana pasal 340 KUHP atas korban Abdul Gani. Serta pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember kerugian material sekitar Rp. 800 juta.

Baca Juga :   Istri Bupati Pasuruan Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD

Mangkirnya Dimas Kanjeng diduga hanya akal-akalan terdakwa agar bebas demi hukum. Pasalnya, masa tahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan akan berakhir pada pertengahan Juli.

“Betul, masa tahanannya hampir habis. Kalau sakitnya hanya akal-akalan, maka kami akan meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan dalam kasus penipuannya,” terang pria berkacamata ini.

Terkait tidak hadir kliennya karena sakit, Mohamad Soleh, mengungkapkan bahwa hal iti merupakan hak Dimas Kanjeng, yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kalau hal itu hanya trik dari klien kami, yang jelas kami tidak tahu,” terang Soleh.

Dimas Kanjeng terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan bisa dihukum mati. Sidang akan kembali digelar sepekan mendatang dengan agenda sama yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. (saw/saw)