Kejari Probolinggo : Kasus PTKL Masih Dalam Proses Kasasi

1185

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengkonfirmasi bahwa kasus sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan direksi PT Kertas Leces (PTKL) masih dalam tahap kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari saat menemui para karyawan yang berunjukrasa, Kamis (13/7/2017) siang.

“Sekarang masih dalam proses kasasi dan belum ada putusan tetap dari mahkamah agung. Sehingga kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan belum mengikat. Sehingga kami belum dalam melakukan eksekusi sebagaimana yang diminta kawan-kawan sekar PTKL,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Joko Wuryanto dihadapan 7 perwakilan karyawan.

Joko lantas menceritakan upaya yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut. Dimana pada November 2016, Kejari Kabupaten Probolinggo menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait banding yang diajukan Budi Kusmarwoto cs.

Baca Juga :   Sungai Wangi Tak Lagi Wangi, Warga Siap Sewakan Rumah Buat BLH

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jatim hanya memutus denda saja sebesar 100 juta tanpa hukuman pidana badan.

Sehingga dengan keputusan yang sangat ringan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi. “Jaksa penuntut umum sampai saat ini masih menungggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi aksi ini terjadi karena adanya miskomunikasi saja,” kata Joko.

Mendapatkan keterangan yang gamblang dari pihak Kejari, perwakilan Sekar Leces mengakui memang ada sedikit kendala komunikasi. Dimana setelah vonis hakim pada 2015 lalu, pihaknya fokus pada tuntutan gaji karyawan. Sehingga sedikit melupakan untuk mengawal kasus sengketa ketenagakerjaan itu.

Muhamad Arham, sekretaris Sekar Leces, mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jatim.

Baca Juga :   Nyawa 2 Warga Krejengan Nyaris Terenggut saat Kuras Sumur

“Hakim pengadilan tinggi tidak melihat pada fakta-fakta persidangan sebelumnya, namun kita tetap mengahargai putusan itu. Sekarang bolanya ada di Mahkamah Agung, karena pihak Kejari sudah melakukan upaya kasasi atas putusan pengadilan tinggi. Dan kami akan mendesak Pengadilan Negeri Kraksaan untuk meminta kejelasan dari Mahkamah Agung kapan putusan kasasi itu akan dikeluarkan,” kata Arham.

Aksi ini bergulir setelah pihak Pengadilan Negeri Kraksaan tidak segera memerintahkan penahanan pada tiga direksi PTKL. Padahal pada sidang yang berlangsung Senin 2 Nopember 2015 silam, Majelis Hakim yang diketuai LM Sandi Irimaya, menjatuhkan vonis diantaranya berupa kurungan badan.

Untuk terdakwa Budi Kusmarwoto dan Syarif Hidayat, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Zainal Arifin hanya dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta, subsider penjara 4 bulan. Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Sampah Itu Kotor? Ah, Paradigma Lama...

Ketiganya Direktur Utama PTKL Budi Kusmarwoto, Direktur Produksi Syarif Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan Zainal Arifin, diseret ke pengadilan atas dakwaan memberi gaji di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) pada Januari-September 2013 lalu kepada 531 karyawan PTKL. (saw/saw)