Demi Susu Anak, Pria Ini Edarkan Pil Koplo

1421

 

Pajarakan (wartabromo.com) – Lima komplotan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo diamankan Satresnarkoba setempat. Satu diantaranya mengaku terpaksa terjun didunia hitam itu, demi membeli susu anaknya.

Hal itu disampaikan oleh Alep Efendi (21), asal Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Ia juga mengaku tetpaksa menjalani bisnis haram tersebut, karena dirinya selama ini menganggur. Sementara kebutuhan keluarga harus dipenuhi, terutama harus membeli susu anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

“Baru 3 bulan menjadi pengedar, karena saya pengangguran tidak punya pekerjaaan. Hasil jual pil itu untuk kebutuhan keluarga, juga untuk membeli susu anak saya yang masih kecil. Saya bingung,” tutur Alep kepada penyidik.

Baca Juga :   Diduga Jadi Biang Kecelakaan, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Pria bertato ini, ditangkap dirumahnya saat melakukan transaksi pil jenis trex. Dari pengembangan penangkapan itu, juga ditangkap empat rekannya. Mereka adalah M Sholehuddin (21), Jamal (52), Umar Hisbullah (25) dan Moh Fausi (36), yang juga warga Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan komplotan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil trex 1.672 butir, uang tunai Rp 1.354.000, 4 buah Hp, Sabu 0,90 gram, 2 bandel pembungkus dan 2 buah botol tempat trex. Barang bukti itu siap diedarkan ke siswa dan mahasiswa di Probolinggo.

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Probolinggo, Ipda Bagus Purnama, mengatakan dalam satu kali transaksi, minimal kelima pelaku meraup Rp. 1 juta. Ia menuturkan himpitan ekonomi keluarga untuk mengedarkan narkoba hanya alasan saja. Pasalnya, mereka merupakan pengguna dan pengedar yang sudah lama diincar oleh petugas.

Baca Juga :   Terpergok Ambil Tabung Elpiji, Warga Grogolan Babak Belur Dihajar Massa

“Mereka kami incar sejak sebulan yang lalu. Kelima tersangka ini dikenakan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup penjara,” tegas Ipda Bagus.

Kini Alep bersama temannya harus mendekan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. (saw/saw)