“Nyicil” Mencuri, Eks Pekerja Kumpulkan Matrial Bangunan Senilai Rp 500 juta

1228

Bangil (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk dua pencuri matrial bangunan di areal pembangunan ruko PT Meico Abadi, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Modus yang dilakukan dengan cara ‘nyicil’ atau mengambil sedikit demi sedikit hingga terkumpul matrial bangunan senilai Rp 500 juta.

Pelaku masing-masing bernama Ansuripto (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, dan Ainul Yakin (21) warga Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya dibekuk tim buser Polres Pasuruan pada Senin (24/7/2017) dinihari di rumahnya masing-masing.

Selain menangkap mereka, beberapa barang bukti turut diamankan, yakni berupa dua paralon, satu gulung selang, satu seng galfalum, keramik besar sebanyak 20 kardus, tujuh keramik kecil, satu bak mandi, satu meja besi dan satu andang besi.

Baca Juga :   Pohon Tumbang di Jalur Tosari-Wonokitri

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menuturkan, bahwa kasus ini mencuat setelah korban melapor karena merasa ada barang materialnnya yang digunakan untuk membangun ruko, didapati kerap hilang.

“Kami melakukan lidik dan kami mencurigai dua orang ini. Ternyata benar mereka yang mencurinya,” kata Tinton.

Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan, jika tersangka ini mencuri barang-barang itu pada waktu malam hari dengan cara mengambil satu per satu barang-barang materialnya ini dan dikumpulkan di suatu tempat.

“Mereka mengangkut barang curian ke rumah tersangka S, dengan menggunakan sepeda motor. S masih kami kejar,” lanjutnya.

Dikatakan kemudian, untuk menjadikannya uang, matrial-matrial curian ini dijual kembali ke toko bangunan.

Baca Juga :   Polisi Sempat Frustasi Indentifikasi Pemotor yang Tewas Tabrak Truk Parkir

“Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk mencari toko bangunan yang membeli barang curian ini. Kurang lebih, barang curian yang diambil para tersangka ini bernilai Rp 500 juta,” ujar Tinton kemudian.

Sedangkan Ansuripto mengakui, bahwa uang hasil penjualan barang-barang yang berhasil dicuri dengan cara ‘mencicil’ tersebut selama ini dibagi untuk bertiga.

Sebelumnya dikatakan jika ia memahami lokasi dan seluk beluk proyek pembangunan ruko tersebut, karena pernah bekerja sebagai kuli bangunan di tempat itu.

“Saya gunakan untuk makan mas. Saya pernah kerja kuli di situ dan hasilnya tidak menentu. Saya sebenarnya hanya diajak S saja, saya hanya disuruh mengambil dan menjualnya,” ujar Ansuripto sambil menunduk. (man/ono)