Satlantas Polresta Pasuruan Minta Pelajar Tak Bawa Kendaraan

811

Pasuruan (wartabromo.com) – Satlantas Polresta Pasuruan meminta pelajar atau anak-anak di bawah umur, tidak membawa kendaraan bermotor. Pasalnya selain dilarang, anak-anak usia pelajar rawan terlibat kecelakaan yang dapat berakibat buruk terhadap diri dan orang lain.

Permintaan tersebut terungkap, ketika Satlantas Polresta Pasuruan melakukan kegiatan sosialisasi ke sejumlah sekolah, pada Selasa (1/8/2017).

Dituturkan, bahwa masalah pengguna kendaraan bermotor oleh pelajar atau anak di bawah umur yang kian marak, menjadi perhatian serius.

Pasalnya selain dilarang, anak-anak usia pelajar rawan terlibat kecelakaan, yang membahayakan diri maupun orang lain, saat berada di jalanan.

“Kami tekankan memang, banyaknya kecelakaan fatal dialami pelajar, juga akibat pelanggaran lalu-lintas,” tandas Hari.

Baca Juga :   Koran Online 6 September : Listrik Jatim-Bali Padam, hingga 20 Desa di Pasuruan Kekeringan

Sebelumnya dijelaskan, bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 281 secara umum menjelaskan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar yang masih dibawah umur.

Sehingga salah satu upaya mencegah pelanggaran, diantaranya adalah sosialisasi ke sekolah-sekolah agar pelajar tertib dan tidak mengendarai atau membawa kendaraan bermotor.

“Pengendara di bawah umur, selain tak dilengkapi surat, mereka juga sering tak pakai helm, boncengan tiga sehingga sangat berbahaya,” tambahnya.

Selain kepada pelajar, Satlantas Polresta Pasuruan juga bersosialisasi pada orang tua untuk terlibat aktif mencegah anaknya yang masih di bawah umur, yang belum memiliki SIM, untuk tidak memberikan izin membawa kendaraan.

Baca Juga :   Pembuat Arang Dituding Pelaku Pembakaran Hutan Gunung Arjuno

“Orang tua siswa juga kami libatkan. Peran mereka sangat penting,” pungkas Hari. (ono/ono)