Ratusan Miras di Warung Remang-remang Diamankan Polsek Prigen

899

Pasuruan (wartabromo.com) – Perang melawan minuman keras (miras) di Kabupaten Pasuruan terus dilakukan oleh Polisi. Kali ini Polsek Prigen Kabupaten Pasuruan mengamankan ratusan miras dari sejumlah warung remang-remang, pada Jumat (4/8/2017) dinihari.

Rinciannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) Vodka 68 botol, Mac Donald 50 botol, dan arak jawa 77 botol. BB itu diamankan dari lima penjual miras di kawasan Prigen, khususnya di warung remang-remang.

Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, lima penjual miras ini sempat diamankan di Polsek Prigen. Mereka didata, dan diberi pengarahan.

“Kami memang tidak bisa menahan penjual miras ini, namun setidaknya kami beri mereka efek jera agar tidak kembali berjualan miras,” katanya.

Baca Juga :   Koran Online 1 Des : Cerita Korban Pelecehan Guru, hingga Musim Durian di Probolinggo

Dia menjelaskan, dalam pendataan dan sosialisasi itu, pihaknya menyampaikan kepada lima penjual miras untuk tidak kembali berjualan.

“Kami minta mereka juga untuk menandatangani surat pernyataan yang intinya tidak akan menjual miras lagi,” paparnya.

Menurut Baktiono, surat pernyataan ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi penjual miras kembali berjualan di kemudian hari.

“Kalau mereka terbukti menjual miras di kemudian hari, akan kami amankan lagi. Intinya, kuat-kuatan dengan mereka . Tetap jual, akan kami sita lagi,” jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya memang belum bisa memberikan efek jera yang lebih. Sebab, belum ada perda tentang pemberantasan miras dengan hukuman yang berat.

“Sejauh ini hanya sidang tipiring saja, dan membayar denda. Semoga nanti ada perda yang bisa membuat mereka jera dengan hukuman yang berat,” pungkasnya. (man/ono)