Direktur RSUD Waluyojati : Kenaikan Retribusi Sesuai Perda

2628

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Direktur RSUD Waluyojati Kraksaan, menilai kenaikan retribusi yang diberlakukan sudah wajar. Biaya yang dikeluhkan oleh ODHA adalah biaya jasa media dokter spesialis.

“Saya kira kenaikan retribusi itu sudah wajar ya, semua OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang ada pendapatnya karena Perda kami sudah 2005, jadi tingkat kewajarannya sudah tidak wajar. Jadi kalau itu, pendapatan selalu rendah. Ya upaya pemerintah itu peningkatan pendapatan, untuk belanja obat, bba, sarana prasarana supaya cukup ya kenaikan retribusi karena sudah lama. Tapi berita tentang HIV/Aids itu gak benar,” ujar Direktur RSUD Waluyojati Kraksaan, dr. Endang Astuti, Kamis (21/9/2017).

Endang juga menjelaskan, biaya yang dibayarkan oleh pasien ODHA sebesar Rp. 50 ribu adalah jasa medis bagi dokter spesialis di poli VCT (Voluntary Counseling Test). Biaya ini juga berlaku di semua poli dan dikenakan setiap kunjungan pasien. Jasa medis ini, naik dari semula yang sebesar Rp. 25 ribu.

Baca Juga :   'Program Pemerintah Tak Serap Aspirasi dari Bawah'

Sementara untuk retribusi pendaftaran pasien baru dikenakan Rp. 19 ribu, rinciannya Rp. 7 ribu untuk kartu pasien dan Rp. 12 ribu untuk rekam medik. Sedangkan bagi pasien lama tidak dikenakan biaya, kecuali jasa medis dokter di tiap poli. “Disini daerah sulit, sehingga biar dokter spesialis gelem di kabupaten ya saya naikkan menjadi lima puluh,” terang Endang.

Endang juga mengaku heran, ketika KPA (Komisi Penanggulangan Aids) dan Manajer Kasus tidak tahu kenaikan itu. Karena petugas di klinik VCT juga merupakan bagian dari KPA. Dimana mereka sebagai karyawan rumah sakit pernah mendapat sosialisasi terkait adanya kenaikan tarif retribusi dan jasa.

“Artinya dari klinik sendiri tidak menyampaikan itu. Saya menaikkan itu nggak ada kepentingan dengan KPA. Terus aku dielek-elekkan, karena kenaikan retribusi dengan pelayanan HIV/Aids gak onok hubangane sakjane, gak ada sama sekali,” kata mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.

Baca Juga :   Jambore dan Apel Kesetiaan Kader Banser NU di Pasuruan Resmi Dibuka

Endang mengatakan, semua pasien baik umum maupun penderita HIV/Aids akan dibebaskan dari biaya jika mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Karena, pihaknya memang menganggarkan untuk itu, sesuai petunjuk Bupati Probolinggo.

Seperti diwartakan sebelumnya, pasien HIV/Aids mengeluhkan kenaikan retribusi yang diterapkan RSUD Waluyojati Kraksaan. Sebagian dari mereka bahkan pulang dan memilih tidak berobat karena tidak mampu membayar retribusi. “Kenaikan ini sungguh memberatkan bagi penderita. Dan kenaikan itu juga tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada kami maupun penderita,” ujar Badrut Tamam, koordinator pendamping ODHA Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/9/2017). (saw/saw)