PN Bangil Eksekusi 8 Bidang Lahan Tol Gempol-Pasuruan Seksi 2

1085

Pasuruan (wartabromo.com) – PN Bangil, Kabupaten Pasuruan mengeksekusi 8 bidang lahan milik warga di empat desa yang ada di tiga kecamatan. Eksekusi dilakukan menyusul percepatan pembangunan Tol Gempol – Pasuruan Seksi II dari Rembang ke Pasuruan.

8 bidang lahan tersebut dimiliki oleh 6 warga di Desa Pekoren Kecamatan Rembang; Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton; Desa Sungiwetan serta Desa Parasrejo Kecamatan Pohjentrek.

“Ketua Pengadilan Negeri Bangil sudah putuskan. proses konsinyasi sudah sesuai prosedur,” ujar Suwandi Panitera PN Bangil, di sela-sela eksekusi di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/9/2017).

Sebelumnya pemilik lahan dikumpulkan untuk mendengarkan keputusan PN Bangil.
Hanya saja Suwandi tak menjelaskan luas lahan yang dieksekusi. “Ganti ruginya bervariasi namun sudah sesuai dengan aprasial,” tambahnya.

Baca Juga :   Peserta Kemah Konservasi Lakukan Penanaman Ribuan Pohon di Lereng Tengger

Eksekusi dilakukan dengan mengeruk lahan dengan menggunakan alat berat dengan pengamanan belasan personil pihak kepolisian.

Tol Gempol – Pasuruan dipatok sepanjang 37,15 kilo meter. Tol ini terdiri dari tiga seksi, yakni seksi 1 Gempol-Rembang (13,9 KM), seksi 2 Rembang-Pasuruan (8,1 KM) dan seksi 3 Pasuruan-Grati (12,15 KM). (ono/ono)