Penahanan Tersangka DD Ditangguhkan

876

Probolinggo (wartabromo.com) – Penahanan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Gading akhirnya ditangguhkan. Kini setelah menghirup udara ‘bebas’, mereka berdua aktif bekerja kembali.

Informasi yang dapat wartabromo.com, penangguhan kedua tersangka yakni Kasi Pembangunan Kecamatan Gading Sapari (53), warga Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar dan Zainal Abidin (34), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, dilakukan pada Rabu (18/10/2017). Padahal, keduanya baru ditahan pada Sabtu (7/10/2017) lalu. Artinya, kedua tersangka hanya mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo selama 12 hari.

Penangguhan keduanya dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto. Meski ditangguhkan, AKP Riyanto memastikan jika proses hukum atas keduanya terus berlanjut. “Penahanan kedua tersangka memang kita tangguhkan. Tetapi, proses hukum tetap berlanjut. Pihak keluarga menjadi jaminan penangguhan tersebut,” ujarnya kepada wartabromo.com, Jumat (20/102017).

Baca Juga :   Ini Pengakuan Dua Turis Perancis Tersesat di Gunung Bromo

Kini, kedua tersangka kembali bekerja seperti biasanya, yakni sebagai ASN di Kecamatan setempat. Hal itu terjadi setelah penangguhan penahanan yang diajukan oleh kedua tersangka disetujui polisi.

Perlu diketahui, kasus itu mencuat setelah polisi mendatangi kantor Kecamatan Gading setelah adanya pengaduan warga atas dugaan pemotongan Dana Desa (DD). Sementara uang DD yang diamankan sebagai barang bukti berkisar Rp 99,14 juta. Rinciannya, dari tersangka Sapari, yakni Rp 80.650.000,- dan dari Zainal sebanyak Rp 18,5 juta. Itu semua berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang DD itu ke tersangka, Rabu lalu (4/10/2017).

Atas kasus itu, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf f UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Ditanya Difteri, Kadinkes Kota Probolinggo Ngacir

Penangguhan penahanan atas tersangka dugaan pemotongan DD tidak hanya sekali ini dilakukan polisi. Sebelumnya, polisi juga mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka Abdul Muhaimin, yang juga Kasi PMD Kecamatan Paiton. Abdul Muhaimin ditahan atas kasus yang sama, yakni dugaan pemotongan DD atas 11 desa yang ada di Kecamatan Paiton. Kasus itu, masih ditangani polisi karena belum ada pelimpahan perkara ke Kejaksaan setempat. (cho/saw)