Walah!!! Pecatan Polhut Ini Cari Uang Dengan Ngaku-ngaku Jadi Polisi

1678

Probolinggo (wartabromo.com) – Citra kepolisian tercoreng oleh ulah Adi Wicaksoni (39), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Pasalnya, pria ini mengaku anggota Polsek Mayangan untuk melakukan tindak penipuan.

Beruntung korban merasa curiga dan menghubungi polisi. “Dia ini mengaku sebagai polisi untuk memperdaya korbannya. Korban dijanjikan mendapatkan uang pinjaman di bank, namun sebelum itu diminta untuk menulasi pinjaman tersangka,” ujar Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi, Rabu (8/11/2017).

Dikatakan, pelaku merupakan pecatan polisi hutan (polhut) dan saat ini sudah tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga untuk memenuhi mendapatkan uang, dengan cara menipu orang lain.

Kali ini korbannya adalah Suhajianto (38) warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Baca Juga :   Bahayakan Pengguna Jalan, APK Caleg Diturunkan Paksa  

Ceritanya, korban mengenal Adi pada Selasa (10/10/2017) lalu, saat memperbaiki knalpot sepeda motornya. Adi banyak cerita hingga sampailah pembicaraan ke pinjaman uang.

Suhajianto lalu dimintai Rp 2,8 juta. Adi mengatakan uang sebesar itu untuk menutup pelunasan pinjamannya di bank. Jika sudah dilunasi, Adi bisa mendapatkan pinjaman dana kembali ke bank dimaksud sampai Rp100 juta.

Pengakuan Adi, selama ini memiliki pinjaman modal di bank dengan jaminan SK sebagai anggota kepolisian. Bahkan kepada Suhajianto, ia mengaku-ngaku saat ini dinas di Mapolsek Mayangan.

Namun, setelah memberi uang itu, korban curiga dan menelusuri jejak pelaku. Ia ragu atas pengakuan Adi sebagai polisi yang telah menjaminkan SK-nya ke bank.

Baca Juga :   Kota Pasuruan Godok SPP Gratis untuk Siswa SMA/SMK

Salah satu pamannya kemudian dimintai pertolongan, untuk memastikan nama Adi benar-benar tercatat sebagai salah satu anggota Polsek mayangan.

“Saya pinjam KTP-nya dengan alasan difoto-copy Padahal tidak saya foto-copy. Saya minta tolong paman saya untuk menanyakan ke polres. Apa benar dia polisi,” kata Suhajianto.

Belang Adi pun terbongkar. Polisi memastikan, kalau Adi hanyalah seorang pengangguran, yang telah dipecat sebagai polhut. Sehingga, pengakuan memiliki hutang di bank dengan jaminan SK pengangkatan sebagai polisi, hanyalah modus aksi tipu-tipu.

Tidak lama, pria berprawakan tegap itu dibekuk polisi dan saat ini sudah menjadi tahanan di Mapolresta Probolinggo.

Adi bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (lai/saw)