Polisi Tahan Kakek Penyiksa Cucu

1344

Pasuruan (wartabromo.com) – Polisi Resor Kota Pasuruan melakukan penahanan terhadap Harun, Kakek yang menyiksa cucu dengan mengumpankan ke monyet, Jum’at (8/12/2017). Penahanan dilakukan usai melakukan beberapa tahapan pemeriksaan.

Kanit PPA Polresta Pasuruan, Suwondo, mengungkapkan, Harun secara resmi menjadi penghuni sel tahanan di Mapolresta perhari ini, Jum’at, 8 Desember 2017.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka dan sejumlah saksi, dalam beberapa waktu terakhir.

Diperkirakan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka merusak barang bukti hingga kemungkinan melarikan diri.

“Tersangka sudah ditahan mulai hari ini,” Terang Suwondo via ponsel.

Penahanan penganiaya bocah lima tahun itu, selanjutnya akan mempermudah pihak kepolisian dalam pemeriksaan atau penyelidikan.

Baca Juga :   Ungkap Kasus Kriminalitas, Operasi Bina Kusuma Polresta Pasuruan juga Amankan Belasan PSK

Sementara polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Diwartakan sebelumnya, Gara-gara dianggap mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa Harun, kakeknya. Sadisnya, bocah laki-laki itu disiksa dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka.

Siksaan itu dialami oleh AZI seorang bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. (ozi/ono).

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.