Puluhan Tahun Tak Diakui Negara, Ratusan Pasangan Ramaikan Isbat Nikah

1427

Probolinggo (wartabromo.com) – Meskipun sudah puluhan tahun menikah, namun pernikahannya tidak diakui oleh hukum negara Indonesia. Agar mendapat pengakuan negara, ratusan pasutri berstatus siri, mengikuti Isbat nikah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Diketahui, nikah siri bukanlah sebuah fenomena baru di kalangan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo.

Nah, setahun terakhir ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Probolinggo memfasilitasi pernikahan secara resmi.

Seperti terlihat pada ratusan pasangan, yang mendapat kehormatan mengikuti resepsi pernikahan secara massal di Gedung Islamic Centre Kraksaan, (11/12/2017). Setidaknya ada 300 pasangan suami-istri (pasutri) dari 24 kecamatan se-kabupaten Probolinggo yang mengikutinya.

Dengan mengenakan pakaian pengantin, ratusan warga sudah lanjut usia ini, mengikuti prosesi pernikahan. Kebetulan saat itu dilangsungkan dengan adat Jawa. Kedatangan pengantin laki-laki, disambut oleh pengantin perempuan. Selanjutnya melakukan upacara adat diantaranya sembah sungkem terhadap pengantin laki-laki.

Baca Juga :   Koran Online 16 Maret : Romy Ditangkap KPK, hingga Pria asal Purwodadi Dimassa

Mereka bukanlah pengantin baru, karena sudah puluhan tahun menikah. Mereka pun sudah dikaruniai anak dan cucu, bahkan cicit. Namun, pernikahan mereka tidak tercatat dalam buku pernikahan, sehingga keturunannya tidak bisa memunyai akta kelahiran.

Diantara yang berbahagia adalah pasutri tertua, Sariadi (65) dan istrinya Misni (62). Wajah keduanya tak dapat menyembunyikan bahagia, begitu resepsi nikah rampung. Pasutri ini sudah 15 belas tahun hidup bersama, hingga mempunyai 3 anak dan 5 cucu. Mereka mengaku lega akhirnya bisa menikah resmi.

“Alhamdulillah senang sekali, apalagi ini gratis. Dulu saya menikahnya ke Pak Modin, karena gak ada biaya akhirnya gak bisa lanjut ke KUA. Akhirnya sekarang bisa menikah resmi,” tutur Sariadi, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan ini.

Baca Juga :   Pelaksana Proyek Umbulan Belum Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Pasuruan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo, Slamet Riyadi mengatakan, nikah massal digelar sebagai bentuk kepedulian Pemkab terhadap warga tidak mampu dan ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap status pernikahannya.

Rata-rata para pasangan peserta istbat tak menikah secara resmi dengan beberkan alasan faktor ekonomi.

“Warga yang telah menikah selama bertahun-tahun secara agama sah, namun mereka tidak tercatat di lembaga negara, kita bantu agar status perkawinannya legal,” ujar Slamet Riyadi kepada wartawan.

Berdasarkan data dari Dinas, tahun ini terdapat 347 pasangan suami istri yang mendaftar, namun hanya 300 pasangan yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti resepsi nikah. Adapun akad nikah telah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing, beberapa hari sebelum melangsungkan nikah massal.

Baca Juga :   75 Buruh PT TAP Nginap di depan Pabrik dan Ngemis di Jalan

“Jika sudah tercatat resmi begini, mereka sudah bisa mengurus akte anak, waris mewaris ataupun dokumen keluarga lainnya,” terang mantan Direktur RSUD Waluyojati ini. (cho/saw)