Nikmati Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Pandaan Dibekuk Polisi

1792

Pasuruan (wartabromo.com) – Sat Reskoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pengguna sabu asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Perilaku tersangka dilaporkan telah meresahkan, karena kerap memanfaatkan kamar kos untuk mengkonsumsi sabu.

Eko Priyono (37), asal Dusun/Desa Plintahan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan itu, sepertinya sudah merubah fungsi sebuah kamar kos. Dari sebelumnya melepaskan penat dari seharian sibuk beraktifitas, kini kamar kos ia gunakan sebagai persembunyian menikmati sabu.

Malah belakangan, Eko tidak sungkan, membiarkan dirinya dilihat tetangga kos maupun warga sekitar, kala menikmati barang haramnya.

Perilaku Eko disebutkan telah mengganggu ketentraman warga sekitar tempat kos yang berada di Dusun Mlaten, Desa Pelintahan Kecamatan Pandaan itu. Merasa tidak nyaman dan terusik, Eko yang sebenarnya bukan penghuni kos tersebut, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :   3 Hari Pasca Kebakaran, PT Liman Jaya Sepi

“Laporannya via telpon ke Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Subadah,” terang Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Kamis (14/12/2017).

Sejumlah petugas dari Sat Reskoba pun bergerak cepat dan langsung menggerebeknya saat fly narkoba Gol I jenis sabu, di tempat itu. Penangkapan itu diperkirakan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu malam kemarin.

Saat digeledah, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0.34 gram hingga 1 buah HP warna putih diamankan petugas.

Kasat Reskoba, AKP Nanang Sugiono menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Eko. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan narkoba di wilayah Pasuruan.

“Tersangka mengaku sering nyabu di dalam kos, hingga warga tidak nyaman. Pastinya, kami ingin tahu dari mana barang itu dia peroleh,” kata Nanang.

Baca Juga :   Berawal dari Ngidam, Wanita Probolinggo Ketagihan Makan Sabun

Polisi menjerat Eko dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ono/ono)