Pasuruan (WartaBromo.com) – Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026 tidak hanya wajib mempersiapkan diri menghadapi ujian teknis, tetapi juga harus mengikuti tahapan Tes Mental Ideologi (MI).
Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Tes MI terbagi menjadi dua tahapan, yakni Tes MI Tertulis dan Tes MI Wawancara. Masing-masing tahapan memiliki persyaratan dokumen dan perlengkapan yang wajib dipenuhi peserta.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi karena berkaitan dengan penilaian karakter, kesiapan mental, hingga kelengkapan administrasi peserta.
Perlengkapan Tes MI Tertulis
Dalam pelaksanaan Tes MI Tertulis, peserta diwajibkan membawa sejumlah perlengkapan pribadi dan dokumen pendukung.
Berikut daftar perlengkapan yang wajib dibawa:
- Bolpoin tinta hitam;
- Papan alas tulis (hard board);
- Materai Rp10 ribu sebanyak dua lembar;
- Pas foto ukuran 4×6 cm latar belakang merah sebanyak lima lembar;
- Lem; dan
- Steples.
Peserta diminta memastikan seluruh perlengkapan sudah lengkap sebelum memasuki ruang ujian agar proses seleksi berjalan lancar.
Tes MI Wawancara Wajib Bawa SKCK dan Ijazah Asli
Sementara itu, pada tahapan Tes MI Wawancara, peserta juga diwajibkan membawa dokumen tambahan yang bersifat administrasi dan legalitas diri.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi:
- Bolpoin tinta hitam;
- Papan alas tulis (hard board);
- Materai Rp10 ribu sebanyak dua lembar;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli beserta satu lembar fotokopi minimal diterbitkan Polsek; dan
- Ijazah asli pendidikan terakhir beserta satu lembar fotokopi.
Panselnas mengingatkan peserta agar tidak datang dengan dokumen yang kurang lengkap karena dapat memengaruhi proses verifikasi saat tahapan wawancara berlangsung.
Sebagai informasi, tahapan seleksi meliputi Tes Mental Ideologi serta pemeriksaan kesehatan hanya diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi. (jun)





















