Percepat Penanganan Masalah Sosial, Dinsos Akan Bentuk TRC

1734

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, akan membentuk tim reaksi cepat (TRC), percepat Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Tim dibentuk tahun 2018 itu, lebih dititikberatkan pada kolaborasi langsung dengan staf kecamatan.

Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Bambang Hariyanto mengatakan,
Permasalahan Anak Jalanan, Wanita Tuna Susila (WTS), Gelandangan Pengemis (gepeng) sampai orang gila masih saja berkeliaran.

Keberadaan mereka dianggap cukup membuat masyarakat resah. Sehingga sebisa mungkin jika ditemukan PMKS, Dinsos segera melakukan penanganan.

“Seperti kita ketahui bersama kalau untuk penanganan, biasanya dibawa dari Satpol PP baru dibawa ke Dinsos. Dinsos sendiri juga ada penyisiran tapi masih dilakukan sewaktu-waktu,” jelasnya.

Menyiasati hal itu, di tahun 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sosial akan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC)

Baca Juga :   Mulai Besok, Kendaraan PT. Wika Tidak Lewat Pengkol - Tembokrejo

“Tujuannya untuk lebih mempercepat penanganan,” ujar Bambang Hariyanto.

Tahun depan, tim reaksi cepat ini akan bekerja sama dengan staf Kecamatan, Sehingga bila ada laporan ditemukan PMKS, maka Dinsos akan langsung turun untuk menertibkan dan dibawa untuk direhabilitasi di Dinas Sosial. Kata Bambang, Tim reaksi cepat ini dikatakan ada 3 orang yang akan segera menertibkan jika ada laporan.

“Yang jelas ini adalah bagian dari ikhtiyar kami untuk segera menuntaskan keluhan masyarakat akan PMKS yang masih merajalela di mana-mana. Secara bertahap akan kita selesaikan, akan tetapi kami juga membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk membantu program kami,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan itu.

Baca Juga :   Kadispendik Janji SD Plafon Reot Diperbaiki Tahun Depan

Sementara itu, dari catatan Dinas Sosial, setidaknya dalam tahun 2017 ini, sebanyak 250 PMKS mulai dari Anjal, WTS, Gepeng dan orang dengan gangguan kejiwaan telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 60 persen dikembalikan ke keluarga, sisanya dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur juga ke UPT untuk diberikan pelatihan. (mil/ono)