3 Perda di Kabupaten Pasuruan Baru Disahkan Setelah 2,5 Tahun, Bupati: Karena Kesibukan

13

Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat mandek selama sekitar 2,5 tahun. Tiga regulasi itu resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (18/5/2026).

Tiga Raperda yang kini naik status menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, tak menampik jika pembahasan tiga aturan itu berjalan sangat lama. Bahkan, menurutnya, regulasi tersebut sempat “mangkrak” sebelum akhirnya bisa diketok palu tahun ini.

“Setelah 2,5 tahun mangkrak, akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah bisa menyelesaikan tiga Raperda ini,” ujar Samsul saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan, draft regulasi sebenarnya sudah mulai dibahas sejak akhir 2023. Namun prosesnya tersendat karena padatnya agenda antara pihak legislatif maupun eksekutif.

“Disusun sudah dua tahun setengah yang lalu. Karena ada beberapa kesibukan dari teman-teman DPRD dan pemerintah daerah, baru diselesaikan saat ini,” kata Rusdi.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa tiga aturan yang menyangkut perlindungan anak, aktivitas organisasi masyarakat, hingga jaminan kesejahteraan sosial sempat tertahan cukup lama di meja pembahasan.

Kini, setelah disahkan dan ditandatangani bersama, ketiga Perda tersebut tinggal menunggu evaluasi dari pemerintah provinsi dan Kementerian Hukum sebelum resmi diundangkan.

“Sudah ditandatangani menjadi Perda. Tinggal nanti koreksi dari Kemenkumham, setelah itu Perda sudah bisa diundangkan,” pungkas Rusdi.

Pengesahan ini sekaligus menutup tanda tanya panjang soal nasib tiga Raperda yang sebelumnya nyaris tak terdengar kelanjutannya di publik Kabupaten Pasuruan. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.