Habis Deadline, KPU Kabupaten Pasuruan Belum Boyongan dari Kantor Pogar

19

Bangil (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hingga hari ini Senin (18/5/2026) diketahui belum juga beranjak atau mengosongkan kantor yang selama ini mereka tempati yang berada di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Padahal, berdasarkan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya telah diterima oleh pihak KPU. Mereka seharusnya memiliki waktu paling lambat hari ini untuk pindah kelokasi lain. Namun, ternyata pihak KPU belum juga beranjak kemana-mana

Saat dikonfirmasi mengenai belum pindahnya pihak KPU dari kantor yang memang aset Pemkab tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, berdalih bahwa pihaknya belum pindah karena masih menunggu koordinasi dan arahan lebih lanjut dari pihak pemerintah daerah.

“Masih belum ada petunjuk baru dari pemerintah daerah,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemkab Pasuruan terkait dispensasi waktu atau solusi tempat baru bagi sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan demi kelancaran tahapan pemilu ke depan. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.