Sudah Ada Jalan Alternatif, PPK Tol Paspro Tolak Tuntutan Warga Klampok

1778

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Tol Paspro, Agus Minarno menolak memenuhi tuntutan warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Penolakan itu dikarenakan fasilitas yang diminta para warga tersebut sudah diakomodir, meski berada di lain titik.

Agus mengatakan, protes warga untuk meminta jalan tembus tidak akan dikabulkan. Sebab, pihaknya sudah menyediakan jalan lingkar selebar 2 meter, di sisi utara dan selatan areal warga itu. Secara teknis, ada jalan melingkar atau ‘frontage’ sepanjang 900 meter jalur tersebut.

“Lagi pula, jalan yang diminta warga itu sebelumnya bukan merupakan kriteria jalan yang harus diberikan pengganti jalan tembus,” ujarnya, Sabtu (13/1/2018).

Dijelaskannya, jalan tembus yang harus diganti pihaknya atau pihak pelaksana proyek strategis nasional (PSN), meliputi sebagai berikut. Jalan desa pemadatan, jalan desa yang akan berkembang, jalan penghubung kecamatan, jalan daerah, jalan provinsi, dan jalan nasional.

Baca Juga :   Musrenbang Kabupaten Pasuruan Dinilai Hanya Sebatas Formalitas

Sementara yang ada di Desa Klampok, atau yang diperjuangkan warga untuk diberi jalan tembus, hanyalah jalan setapak alias jalan tikus.

Lagi pula, menurut Agus, kawasan tersebut bukan merupakan perkampungan. Melainkan areal sawah warga saja. “Kalaupun mereka keberatan sebelumnya, harusnya di awal pembangunan dulu sudah ada protes atau meminta jalan pada kami. Namun ini, kenapa ada protes setelah pembangunan berjalan dan hampir jadi,” kata pria asal Madura ini.

Akibat aksi penolakan warga ini, progres pembangunan di ruas tersebut, mengalami kemandekan selama dua pekan lamanya. Meski begitu, pihak pelaksana tetap akan melanjutkan pengerjaan, dengan pengawalan petugas yang berwajib.

Diketahu, warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Probolinggo sempat memblokir jalan Pantura Surabaya-Probolinggo, Jumat (12/1/2018). Aksi dilakukan, karena pelaksana proyek tol Paspro tak memenuhi tuntutan warga untuk membuat akses jalan tembus penghubung pemukiman dengan areal persawahan mereka. (lai/saw)