Buang Air Kecil Sembarangan, Pria ini Ditangkap dan Terancam Hukuman 5 Tahun

1256

Pasuruan (wartabromo.com) – Setelah buron lebih satu bulan, Sukarto (51) Warga Dusun Banyumeneng, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Ia berurusan dengan hukum, setelah terpergok buang air sembarangan di halaman rumah warga. Lha kok??

Kapolsek Tutur, AKP Sukiyanto kemarin mengatakan, Sukarto diamankan di pasar buah dan sayur, Lawang, Kabupaten Malang.

Polisi memburunya selama lebih satu bulan, gara-gara Sukarto buang air kecil di halaman rumah warga Dusun Cemoro RT 01/RW 01, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Nah, aksi joroknya itu terpergok Sahar (42) yang kemudian menegurnya.

Namun mendapat teguran itu, Sukarto malah tersinggung dan bersikap brutal kepada pria asal Desa Gendro, Kecamatan Tutur tersebut.

Baca Juga :   Tatkala Walikota Pasuruan Bersama-sama Berlenggang Marawis di Kediaman Habib Taufiq

“Tersangka mengambil sebatang kayu dan memukul kepala Sahar sebanyak dua kali. Tersangka juga melukai tangan korban, hingga mengalami luka cukup parah. Ada sebelas jahitan luka di kepalanya,” jelas Sukiyanto.

Kasus penganiayaan karena buang kecil sembarangan itu kini berbuntut. Sukarto sepertinya bakal cukup lama mendekam di bui, karena polisi mengenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Sementara itu, di hadapan penyidik Polsek Tutur, Sukarto mengaku naik pitam karena korban menegurnya dengan nada kasar, yang pergokinya buang air kecil saat itu. “Ngomongnya itu kasar,” kata Sukarto.

Seperti diwartakan sebelumnya, peristiwa bermula ketika Sahar pada Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, dikagetkan dengan ‘aksi’ Sukarto, yang buang air kecil di pagar rumah Manab.

Baca Juga :   Minibus Diduga Mengangkut Sapi Curian Nyemplung Kali di Wonorejo

Pertengkaran memuncak, Sukarto naik pitam dengan melempar sebuah batu dan mengenai Sahar. Aksi koboi kian beringas. Pelaku langsung memukuli wajah dan tubuh Sahar dengan batang kayu pohon kopi. (ono/ono)