Main Kiu-kiu di Poskamling, Dua Penjudi Disergap Polisi

1623

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua warga Kabupaten Probolinggo, diamankan saat berusaha kabur dari sergapan anggota Polsek Kraksaan. Keduanya merupakan penjudi kambuhan yang manfaatkan poskamling untuk berjudi hingga meresahkan masyarakat.

Dua penjudi itu adalah Sapudi, warga Desa Petemon, Kecamatan Krejengan dan Sujoni, warga Desa Rondo Kuning, Kecamatan Kraksaan. Keduanya berjudi di salah satu poskamling Desa Rondo Kuning. Polisi yang mendapatkan laporan dari warga terkait kelakuan keduanya, lantas mendatangi lokasi.

Sayangnya dalam penggrebekan itu, hanya Sujoni yang berhasil diamankan. “Ketika anggota mendapatkan laporan, langsung melakukan penggrebekan. Sayang satu pelaku berhasil melarikan diri. Setelah kami interogasi, kami mendapatkan nama rekannya,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol. Budi Harianto, Jumat (26/1/2018).

Baca Juga :   Tidak ada Anggaran di Bakorpakem

Setelah mendapatkan nama Sapudi, anggota kemudian bergerak ke rumah pelaku di Dusun Patemon Utara RT. 001/ RW. 003. Pelaku yang tengah tidur, tak berkutik saat disergap oleh 5 polisi. Namun, saat akan dibawa ke Mapolsek Kraksaan, pelaku berusaha kabur dari kawalan polisi.

“Pelaku melarikan diri dengan cara menjebol pintu dapur samping rumahnya. Lalu anggota melakukan pengejaran hingga pada akhirnya pelaku dapat ditangkap kembali,” ujar perwira asal Malang ini.

Oleh penyidik, kedua pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP juncto UU nomor. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (saw/saw)