Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan : Kampanye Bumbung Kosong Tak Masalah

939

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu tak menyoal terhadap aktifitas ajakan untuk memilih kotak kosong. Kampanye yang lumrah disebut bumbung kosong itu dinilai tidak melanggar ketentuan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari mengungkapkan, dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak tercantum larangan maupun sanksi pada pegiat kampanye bumbung kosong.

Digambarkan, pegiat tersebut justru tetap mengajak kepada warga/pemilih untuk hadir dan menggunakan haknya untuk memilih.

“kampanye bumbung kosong tak masalah. Hanya saja, mereka mengajak untuk memilih lain,” ujar Amari, di kantor Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (2/2/2018).

Namun hal berbeda terjadi, bila ajakan atau anjuran kepada pemilih, dilakukan untuk tidak melakukan pencoblosan ke TPS pada pemilihan, 27 Juni 2018 nanti. Maka, ditegaskan oleh Ahmari, ajakan yang biasa diucap sebagai golput (golongan putih) itu, dinilai melanggar aturan, bahka diancam pidana.

Baca Juga :   Polisi Probolinggo Dilaporkan Tampar Sopir Pikap

‘Sebagaimana pasal 73, Undang-undang No 10 tahun 2016, yang intinya, mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih atau dihalang-halangi sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Maka itu yang dilarang,” tandasnya.

Diketahui, beberapa waktu terakhir aksi ajakan menolak pasangan tunggal Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib), marak. Salah satu bentuk kampanye bertuliskan ‘save bumbung kosong’ tersebut mengemuka di linimasa media sosial.

Dalam undang-undang Pilkada, ketentuan kertas suara dalam pemenuhan pelaksanaan pemilihan calon tunggal diatur di pasal 53 ayat 2. Dijelaskan, kertas berisi foto pasangan calon disandingkan dengan kolom/kotak kosong. (ono/ono)