Awal Maret, Kominfo Siap Hitung Mundur Pemblokiran SIM Card

984

Bandung (wartabromo.com) – Kementrian Kominfo akan mulai memblokir kartu prabayar yang tidak registrasi ulang identitasnya. Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap dengan menghitung mundur selama 30 hari, mulai tanggal 1 Maret 2018 nanti.

“28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar,” kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Ramli menambahkan, jika setelah 15 hari masih belum melakukan registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Selanjutnya, Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir.

Untuk lebih jelasnya, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:

30 Maret – Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar
31 Maret – Pemblokiran Layanan Telpon keluar dan SMS Keluar
15 April – Pemblokiran layanan Telepon masuk dan SMS masuk
30 April – Pemblokiran Layangan Internet

Namun, Pemblokiran tidak berlaku jika pada tanggal tersebut pengguna kartu prabayar melakukan registrasi ulang. Karena meski tahapan pemblokiran berlangsung, khusus SMS registrasi ulang ke 4444 masih dapat dilakukan, sampai dengan habis masa berlaku kartu. (May/ono)