Selain Purel, Kali ini Pol PP juga Razia Mucikari

1548

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pemilik warung dan 3 pemandu lagu di wilayah Kecamatan Besuk diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/3/2018). Selain menyediakan minuman keras, diduga warung itu dijadikan tempat esek-esek terselubung.

Dua pemilik warung yang diamankan itu adalah Ardianto, warga Desa Besuk Agung dan Sugianto, warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk. Warung keduanya terletak di pinggir jalan raya Besuk-Glagah, tepatnya di Desa Besuk Agung dan Desa Randu Jalak.

Sementara tiga pemandu lagu adalah Titin Riskiyah (23), warga Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran; Sudarsih (26), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton; dan Siti (23), warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Dalam razia itu, selain mengamankan mucikari dan purel, petugas juga mengamankan beberapa botol minuman keras (miras). Selain digunakan sebagai tempat karaoke, diduga warung tersebut menyediakan jasa layanan plus-plus.

Baca Juga :   Ribuan Alumni Santri Sidogiri Gelar Gerak Batin Untuk NKRI

“Lokasi itu dikeluhkan warga yang terganggu dengan aktivitas di warung tersebut. Tak hanya itu, warga juga merasa terganggu karena mengganggu lalu lintas di jalan raya itu,” ujar Kanit TRC Satpol-PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Meski terdapat miras, pemilik warung tidak mengakui bahwa barang itu dijual mereka.

“Minuman itu dibeli tamu yang datang dan diminum disini. Bukan milik kami,” ujar Ardianto.

Meski begitu, kelima orang tersebut tetap diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP di jalan Rengganis Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Diketahui, lokasi warung dan usaha karaoke tersebut tidak berizin. “Dalam waktu dekat, kami akan menutup dan melarang mereka membuka praktik karaoke,” tandas Budi. (cho/saw)