Kepepet Cicilan Motor, Pria asal Porong Bawa Kabur Burung dalam Toko

1515

 

Gempol (wartabromo.com) – Kepepet bayar cicilan motor, seorang pria nekad mencongkel sebuah toko di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Bersama seorang teman yang saat ini buron, pria ini berhasil menggondol burung dan rokok dalam toko.

Pencuri ini bernama Alfredo (28), warga Dusun Tanggulrejo RT 03 RW 06, Kel/Kec.Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Pria yang juga dipanggil Feri ini, ditangkap saat ‘nyangkruk’ di sekitar jalan arteri tol, termasuk wilayah Gempol.

Di hadapan penyidik, Feri mengungkapkan, aksinya dilakukan dengan cara mencongkel pintu toko yang terkunci, dengan linggis bersama seorang teman, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Toko yang disasar kali ini adalah milik Ainun Jannah (32), di Dusun Baran Lama RT 03/RW 01 Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Tanggul Jebol Memperparah Banjir di Wilayah Timur Pasuruan

“Saya muter-muter dulu, berboncengan motor dengan teman saya,” ujar Feri menjelaskan sebelum aksi mencurinya.

Aksi yang dilakukan pada Selasa 27 Pebruari 2018 tersebut, kemudian berlanjut. Bersama TYK, temannya waktu itu, Feri membawa kabur burung loverbird dalam kurungan. Bukan itu saja, beberapa slop rokok berbagai jenis juga turut digondol.

“Saya kepepet, butuh duit untuk nyicil motor,” kata Feri denga suara lirih.

Namun demikian, aksi yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan. Iapun kini harus menjadi tahanan di Mapolsek Gempol menghadapi proses hukum, yang harus dijalaninya.

Dari catatan, ternyata Feri tidak sekali melakukan aksi pencurian. Beberapa kali ia keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Baca Juga :   Edarkan Pil Logo Y, Kuli Bangunan Asal Wonorejo Dibekuk Polisi

Polisi pun kembali menjeratnya dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ono/ono)