Tim Hukum Adjib Persoalkan KPU Kabupaten Pasuruan yang Telat Cetak APK

907

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Tim Hukum pasangan calon Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf–KH. Mudjib Imron (Adjib), persoalkan kinerja KPU Kabupaten Pasuruan, yang lambat mencetak alat peraga kampanye (APK). Terbilang sudah satu bulan Adjib ditetapkan sebagai peserta Pilkada Pasuruan, sehingga APK seharusnya tersedia dan terpasang.

Tim Hukum Adjib. Suryono Pane menegaskan, bila pihaknya sampai saat ini, tidak memahami kinerja yang ditunjukkan KPU terkait pengadaan APK pada tahapan kampanye saat ini.

“Kami minta solusi, Adjib bisa memasang poster, baliho ataupun spanduk di titik-titik yang telah ditentukan,” kata Suryono saat Rakor Gakkumdu di kantor Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Dikatakan oleh Suryono, setidaknya pada masa kampanye, terdapat APK Adjib yang terpasang, meski cetakannya bukan dari KPU. Pasalnya, lambatnya KPU mencetak APK, oleh Pane sebagai bentuk kerugian. Pesta demokrasi, yang seharusnya semarak, justru saat ini terkesan sepi. Padahal, Adjib telah dinyatakan sah sebagai peserta Pilkada, sejak 12 Pebruari 2018 lalu.

Baca Juga :   Karyawan Toko Perhiasan Bunuh Diri Minum Air Keras

“Masa’ ada gawe besar, seperti nggak ada apa-apa,” kata Pane keheranan.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini kemudian meminta kejelasan KPU Kabupaten Pasuruan, untuk segera memasang APK Adjib, yang disebutnya sebagai wujud bagian pertanggungjawaban KPU, seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.

Disebutkan, setiap paslon berhak mendapat APK, seperti baliho/billboard/videotron maksimal berukuran 4 x 7 meter paling banyak 5 buah. Sedangkan setiap kecamatan disiapkan 20 buah umbul-umbul berukuran 5 meter x 1,15 meter. Selanjutnya, di tiap Desa/Kelurahan maksimal 2 lembar spanduk, dengan ukuran paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.

Pada Pilkada kali ini, setiap peserta Pilkada diperkenankan memasang sendiri maksimal sampai 150% dari yang diproduksi KPU. (trd/ono)