Masjid Kedung Supit Segera Dirobohkan untuk Tol Paspro

2970

Probolinggo (wartabromo.com) – Masjid Nurul Huda di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, segera dirobohkan, untuk memuluskan pembangunan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Penggantinya akan dibangun dalam pekan depan di lokasi yang tak jauh dari masjid itu.

Saat ini, masjid itu masih berdiri kokoh diantara jalan tol Paspro yang tengah dibangun. Pekerjaan fisik jalan tol, berhenti di dekat masjid tersebut. Rencananya, masjid itu baru akan dirobohkan setelah pembangunan masjid baru rampung dibangun oleh rekanan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“Sudah ada titik terang, regulasinya sudah ada di Kemenag RI bagian wakaf dalam tahap pleno untuk KMA (Keputusan Menteri Agama RI,red). Mengenai pembangun masjid baru, InsyaAllah minggu-minggu ini sudah dalam tahap persiapan, termasuk titik koordinat penentuan kiblatnya dan rencana pondasi,” ujar Agus Minarmo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro), Selasa (27/3/2018).

Baca Juga :   Duh, Alun-alun Kraksaan Jadi Ajang Mesum

Meski ada titik terang, pihak rekanan yakni PT Waskita Karya tidak serta merta bisa merobohkan masjid Nurul Huda. Sebab, sampai saat ini masjid masih digunakan warga sekitar untuk ibadah, termasuk pendidikan Qur’an saat sore hari.

“Tunggu sampai masjid yang baru berdiri dan bisa digunakan jamaah. Sambil berjalan terus pembangunan masjidnya sudah selesai baru dilakukan pembongkaran bertahap,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Santoso, mengatakan pihaknya sudah menyurvei lokasi ruislagh tanah wakaf tol Paspro di dua titik. Yakni untuk madrasah di Sumberkare dan Masjid Nurul Huda Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto. “Pada prinsipnya, Tim kemenag RI menyetujui adanya pergantian lahan terkena jalan tol tersebut,” kata Santoso.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Bangun Rusunawa III Senilai Rp25 Miliar

Menurutnya, sejauh ini tim Ruislag bersama Kemenag telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dengan mengacu pada PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, PMA No. 1/1978 tentang Peraturan Pelaksanaannya, UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No.41/2004 tentang wakaf dan peraturan perundangan turunannya.

“Semoga segera selesai dan kedepannya bisa lebih bermanfaat dengan bangunan yang representatif,” tandas Santoso. (fng/saw)