Pengamen Tewas di Taman Kota Probolinggo, Dianiaya Karena Tak Mau Keluarkan Uang Saat Pesta

1950

Probolinggo (wartabromo.com) – Masih ingat dengan peristiwa Muhammad Faizin (18), pengamen yang ditemukan tewas di taman jalan Soekarno-Hatta Ketapang, Kota Probolinggo?. Ternyata ia dibunuh karena tak mau urunan saat berpesta bersama rekan-rekannya.

Motif itu terungkap saat Polresta Probolinggo merilis 7 dari 8 pelaku pembunuhan terhadap remaja asal Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu, Rabu (28/3/2018). Mereka adalah Septian Bagus Prabowo(25), warga Kelurahan, Kecamatan Kademangan; Muhammad Usmas (20), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan; Choirul Umam (25),warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan; Fatok Fauzan (23),warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan; yang merupakan warga Kota Probolinggo.

Kemudian ada Nur Rahmad (20), warga Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Serta 2 tersangka lain yang masih dibawah umur yakni, A-R (16) warga Desa Sumberwetan, Kecamatan Kedopok; dan M-H (15) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Baca Juga :   Gedung RSUD Grati Diresmikan, Gus Irsyad Ingatkan Pelayanan

“Dari keterangan salah satu pelaku, mereka tega membunuh korban karena tidak taat aturan geng. Dimana setiap ada acara, seperti pesta miras, atau makan, korban tidak mau mengeluarkan uangnya untuk dibelikan miras, ataupun makanan. Artinya korban hanya numpang saja,” terang Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal.

Diketahui, korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di taman kota pinggir jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan pada 5 Maret 2018 lalu. Pasca itu, polisi memburu para pelaku penganiaya yang berujung kematian Muhammad Faizin.

Setelah bekerja keras selama 3 pekan, Polresta Probolinggo akhirnya menangkap 7 dari 8 pelaku pembunuhan tersebut. Sementara satu pelaku lainnya, yakni S masih buron dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga :   Dimas Kanjeng Heran Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU

Kapolresta juga menambahkan, otak dari pembunuhan itu adalah Septian Bagus Prabowo. Pria ini, diamankan pada malam kejadian, karena waktu itu juga diduga sebagai korban penganiayaan. Septian mengajak 7 pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan pada korban. Namun, sebelum dianiaya, korban terlebih dahulu diajak untuk pesta lem atau ngelem (menghirup zat adiktif lem) di sekitar terminal Bayuangga Kota Probolinggo.

“Otak dari pembunuhan tersebut adalah Septian Bagus Prabowo, namun sebelum itu mereka berpesta bersama di dekat terminal,” kata perwira blasteran Madura-Belanda ini.

Para pelaku pembunuham sadis itu, oleh polisi dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara. (fng/saw)