Budak ‘Maradona’ Dijebloskan ke Penjara

1147

Probolinggo (wartabromo.com) – Peredaran narkotika di Kota Probolinggo cukup mengkhawatirkan, seperti terlihat pada penangkapan 7 pengedar sabu oleh polisi. Satu diantara pelaku bahkan sudah menjadi budak Maradona sejak puluhan tahun lalu.

Budak Maradona itu adalah Murkam (48), warga jalan Amir Hamzah, Kelurahan Kedung asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia sudah menjadi budak Maradona sejak 1992 lalu atau sejak umur 22 tahun. Karena ketagihan narkotika itu pula yang membuatnya menjadi pengedar sabu.

“Sudan sejak muda. Waktu itu kenalnya dengan jenis maradona. Untuk doping saat kerja biar selalu fit dan gak merasa loyo. Ya kecanduan, kalau gak mengkonsumsi terasa capek, bisa dua sampai empat hari capeknya,” tutur Murkam, kepada polisi.

Baca Juga :   Datangi Kantor Kecamatan Kraton, Puluhan Kades Takut Dikriminalisasi

Maradona yang dimaksud disini bukanlah Diego Maradona, bintang sepakbola dunia asal Argentina, melainkan narkotika jenis kokain yang populer pada era 90-an (narkotika yang juga menjerat Si Tangan Tuhan, Diego Maradona).

Selain Murkam, polisi juga mengamanlan 6 tersangka pengedar sabu. Mereka adalah Adriono (41), warga Gg Gerilya jalan KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Rizqaf al Hasni (36), warga Gg Niaga jalan Kauman, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Serta Achmad Safak (36), warga jalan Dorowati, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kemudkan Didik Wahananto (39), warga Desa Kemantren, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Probolinggo. Supriyanto (25), warga Dusun Tegal Juwet, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Serta Muzaki (34) warga Dusun Pesisir, Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Penumpang Becak Hilang di Sungai Gembong, Begini Cerita Sang Istri

Selain mengamankan 7 pengedar, polisi juga mengamankan bebarapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total 2.32 gram. Ada juga 2 unit bong, 2 pipet, 2 korek api, 2 buah bungkus rokok, puluhan klip plastik dan 4 buah ponsel.

“Barang-barang itu dipasok dari luar Probolinggo. Namun, yang lebih kami tekankan adalah efek samping penyalahgunaan narkotika itu sendiri. Dimana mereka akan merasakan keletihan yang luar biasa ketika tidak mengkonsumsinya. Sehingga mereka selalu kecanduan,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal.

Oleh penyidik Satreskoba, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (fng/saw)