DKPP Copot Winaryo dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

1175

Pasuruan (wartabromo.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi keras dengan mencopot jabatan Winaryo Sujoko, sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Putusan itupun diminta untuk ditindaklanjuti oleh KPU Propinsi Jawa Timur.

Hal tersebut termaktub dalam Maklumat DKPP nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, yang ditetapkan dan ditandatangani ketua DKPP RI Harjono berikut empat anggota, pada Rabu (18/4/2018).

Terdapat empat poin putusan DKPP terkait nasib Winaryo kali ini.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada teradu Winaryo Sujoko dari jabatannya, selaku ketua KPU Kabupaten Pasuruan,” salah satu petikan putusan DKPP.

Selanjutnya dalam poin ketiga, DKPP memerintahkan kepada KPU Propinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti ketetapan sanksi yang dijatuhkan kepada Winaryo Sujoko. Selain, DKPP juga meminta kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terkait pelaksanaan putusan atau maklumat ini.

Baca Juga :   Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Pandaan

Belum ada keterangan resmi disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasuruan atau Winaryo Sujoko terkait sanksinyang diterimanya tersebut. (ono/ono)