Pastikan Sesuai Kebutuhan, KPU Kota Probolinggo Cek Logistik

835

Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kota Probolinggo lakukan Pengecekan logistik untuk kebutuhan Pilwali Probolinggo dan Pilgub Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kebutuhan tiap-tiap TPS, pada saat coblosan nanti.

Upaya mensukseskan Pilkada Serentak 2018 terus diupayakan oleh KPU Kota Probolinggo. Salah satunya dengan mengecek kesiapan logistik untuk pagelaran Pilwali Probolinggo dan Pilgub Jawa Timur.

Dalam Pilkada Serentak 2018 Ini, jumlah warga Kota Probolinggo tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 163.567 jiwa. Selanjutnya, sebanyak 167.839 lembar disiapkan, untuk Pilwali Probolinggo. Surat suara dalam jumlah yang sama juga disiapkan untuk Pilgub Jawa Timur.

Sementara ada 758 Kotak suara Pilwali dan Pilgub. Nantinya kotak suara dan surat suara beserta logistik lainnya akan disebar di 379 TPS yang berada di 5 Kecamatan dan 29 Kelurahan.

Baca Juga :   Kantor Pemkab Dipindah, Angkot Keliling Disulap Jadi Warung Kopi

“Kita cek dulu untuk memastikan apakah logistiknya sudah sesuai sebelum dilakukan pergeseran nanti,” kata salah satu komisioner KPU setempat, Muhammad Albar, Minggu (24/6/2018).

Ia juga menambahkan, sebelumnya ada sekitar 431 surat suara untuk Pilwali rusak. Sedangkan, untuk Pilgub Jawa Timur ada 959 surat suara yang tak memenuhi standar. Namun, semua kerusakan itu sudah diganti dan terpenuhi. Sehingga pihaknya tak khawatir akan terjadi permasalahan, terkait logistik pada pelaksanaannya nanti.

“Secara umum, logistik untuk pagelaran Pilwali Probolinggo dan Pilgub Jawa Timur sudah siap. Tinggal menyebarkannya saja ke tiap PPS, sesuai DPT yang ada karena per kelurahan jumlah penduduknya tidak sama,” kata pria yang bertugas di Divisi Umum dan Logistik ini.

Baca Juga :   Probolinggo Rentan Konflik, KPU hingga Kontestan Deklarasi Damai

Logistik Pilkada Serentak yang kini berada di gudang KPU Kota Probolinggo ini, akan disebar pada 26 Juni nanti. Pergeseran logistik ini akan dikawal oleh polisi dan Panwaslu untuk mencegah kecurangan. (fng/saw)