Bebas, Napi Teroris Poso Sujud Syukur

1214


Probolinggo (wartabromo.com) – Arief Susanto (34), seorang narapidana teroris (napiter) jaringan Santoso, dinyatakan bebas murni, Minggu (24/6/2018). Sujud syukur, tandai kebebasannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Probolinggo.

Sujud syukur atas kebebasannya itu, ketika gerbang Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dibuka. Wajahnya sumringah. Arif berstatus bebas murni, karena sudah menjalani masa tahanan selama empat tahun penjara. Selanjutnya ia akan ke kampung halamannya di Tanah Lunto, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Kepada sejumlah wartawan, Arief mengaku kangen dengan keluarga besar di kampung halamannya, yang tak bisa dijumpai dalam waktu cukup lama. Ia akan mengurus dua anak dan istri yang telah ditinggal selama empat tahun.

Baca Juga :   Siswa Difabel asal Probolinggo Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Apa Isinya?

“Yang penting saya pulang dulu, dan fokus untuk mengurus anak istri saya. Saya berharap bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat umum, seperti sebelumnya,” ungkap Arief, Minggu (24/6/2018).

Menurut Kalapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Yandi Suyandi, selama menjalani hukuman, Arief menunjukkan itikad baik dan kooperatif. Ia pun berbaur dan berinteraksi dengan seluruh napi di dalam lapas. Tidak ada sel khusus yang diberikan padanya atau pun perlakuan istimewa lainnya.

“Saudara Arief ini juga tidak membuat onar, tidak bikin ribut pada napi lain maupun pada petugas lapas. Cukup kooperatif. Hal itu, ditunjukkan dengan sikap Arief selama berada di lapas, yang mau sholat berjamaah dengan napi lainnya,” ujar Kalapas.

Baca Juga :   Dewan Kecewa Tak Dilibatkan Penanganan Gafatar di Pasuruan

Dijelaskan pula oleh Yandi, kebebasan Arief ini memang murni karena masa tahanannya selama empat tahun sudah dilalui. Tanpa syarat apapun, sebagaiamana Lapas ini juga pernah membebaskan satu napi teroris sebelumnya.

Yandi berharap bebasnya napi teroris ini, bisa mengubah stigma negatif masyarakat. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali diterima oleh masyarakat umum. “Selain itu, agar yang bersangkutan tidak kembali mengulangi aksi teror dan menyebarkan paham radikalnya, ke masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Arief ditangkap Densus 88 Antiteror karena berkaitan dengan aksi teroris kelompok Santoso asal Poso Sulawesi Tengah. Dia sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, selama sekitar dua tahun. Selanjutnya, Arief dikirim ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dan menjalani sisa dua tahun terakhir. (lai/saw)