Pastikan Miliki Hak Pilih, 51 Warga Binaan Rutan Bangil Lakukan Perekaman e-KTP

957


Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 51 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil belum teridentifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Memastikan mereka memiliki hak mencoblos, Rutan Bangil, KPU bersama Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan melakukan perekaman KTP-el sekaligus pengecekan ulang data kependudukan, Selasa (26/6/2018).

Wahyu Indarto, Kepala Rutan II B Bangil mengatakan, perekaman KTP-el maupun pengecekan data kependudukan dilakukan kepada 51 warga binaan, terkait data kependudukan, mulai dari nama lengkap, hingga alamat dan pekerjaan.

“Mungkin ada yang KTP-nya hilang atau ketinggalan di rumah maupun di luar, sehingga ketika dibutuhkan seperti pada saat Pilkada ini, mereka kalau tidak punya KTP-el atau surat keterangan sementara, maka mereka tidak bisa mencoblos,” kata Wahyu.

Baca Juga :   Karyawan PG Pajarakan Tewas Tersengat Listrik

Ditambahkannya, dari ke-51 warga binaan, sebanyak 20 orang merupakan warga Pasuruan, dan sisanya dari beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sedangkan total jumlah warga Rutan Bangil yang memiliki kesempatan mencoblos sebanyak 482 orang dan seluruhnya merupakan warga Jawa Timur.

“Minus 7 warga binaan yang masih di bawah umur dan 8 orang yang berasal dari luar Jawa Timur. Kalau total warga binaan sampai hari ini 497 orang. Akan tetapi, kita masih menunggu pengumuman dari KPU Kabupaten Pasuruan tentang berapa angka fix tentang jumlah warga kami yang berkesempatan mencoblos besok,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Sunyono menargetkan dalam waktu tak kurang dari 24 jam, ke-51 warga binaan yang awalnya belum diketahui identitas kependudukannya itu, akan segera diketahui dengan dua cara, yakni pengecekan melalui finger print (sidik jari) dan penelusuran data dengan sistem interview atau wawancara face to face.

Baca Juga :   Peserta Muktamar PKB Dihibur Dalang 'Mbeling' Ki Entus dan Kartolo Cs

“Kalau sudah pernah perekaman, pasti di dalamnya sudah ada sidik jari. Nah dari sini kita tinggal mengulang saja. Kalau memang belum pernah perekaman, maka kita tanyai satu per satu, mulai dari nama pribadi hingga nama orang tua dan saudara, pasti ketemu. Tinggal dijawab secara jujur sama warga binaan, maka semuanya akan beres,” jelasnya.

Setelah pengecekan data selesai dan data kependudukan sudah diketahui, maka seluruh warga binaan akan mendapatkan surat keterangan sementara pengganti KTP-el. Kata Sunyono, surat keterangan tersebut sudah sah untuk dijadikan pegangan bagi warga binaan yang akan mencoblos di Pilkada serentak 27 Juni 2018.

“Kita akan selesaikan hari ini juga, sehingga besok sudah tinggal mencoblos saja,” tandasnya. (mil/ono)