Pemerintah Pusat Tetapkan Tarif Tol Gempas

2169

Jakarta (wartabromo.com) – Pemerintah pusat, secara resmi tetapkan tarif tol Gempol-Pasuruan (Gempas). Melalui keputusan Menteri PUPR, besaran tarif diputuskan Rp 23.000.

Dinukil dari ANTARA News, penentuan tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018, tentang tarif golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).

Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Ari Wibowo dalam keterangannya menjelaskan, penerapan tarif tersebut diberlakukan dengan sistem tertutup, untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.

Diketahui, tol Gempas telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong-Gempol serta ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan. Ditegaskan kemudian, pada masing-masing ruas tol tersebut, pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi.

Baca Juga :   Polisi Amankan Upal Senilai Rp 20 Juta

Digambarkan, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong – Gempol Rp 3.000; tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan Rp 2.500; dan utuk tarif Ruas Tol Gempol-Pasuruan Rp 23.000. Maka, keseluruhan biaya yang dikeluarkan pengguna jalan, Rp 28.500.

Selanjutnya, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol-Pasuruan Rp 23.000, sehingga untuk ruas ini, keseluruhan biaya sebesar Rp 31.000.

“Kami akan lakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR dan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB,” ujar Ari di Jakarta, Minggu. (8/7/2018).

Baca Juga :   Usaha Potong Rumput, Perusda PT Jalan Tol Dikritisi

Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yaitu PT Jasamarga Gempol Pasuruan.

Ruas tol sepanjang 34,15 km itu terbagi dalam tiga seksi. Dua seksi yang telah beroperasi yaitu Seksi I ( Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 km, beroperasi sejak 2017 dan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 km yang telah diresmikan pada 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi.

Jalan Tol Gempol-Pasuruan termasuk bagian Trans Jawa, yang akan menjadi penghubung kota-kota utama di Jawa Timur, mulai Surabaya hingga Banyuwangi. (ono/ono)