Kota Pasuruan Tak Masuk Peta Potensi Caleg Terpidana Korupsi, KIPP Sorot Kinerja Panwaslu

2284

Pasuruan (wartabromo.com) – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pasuruan anggap Panwaslu Kota Pasuruan tak melakukan tugas pengawasan dalam proses pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Pasalnya, Kota Pasuruan tidak termasuk dalam potensi rawan calon terpidana kasus korupsi, meski Agustina Amprawati nyaleg.

Anggapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah, dalam sebuah rilis yang disebar kepada sejumlah wartawan.

“Publik sudah tahu kalau Ibu Agustina pernah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Atas kasus penyuapan kepada 13 PPK saat Pileg 2014,’ ungkap Rohmah, Jumat (27/7/2018).

Cuplikan screenshot putusan Agustina Amprawati. Agustina divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, atas kasus penyuapan 13 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2014 silam.

Bahkan dilanjutkan Rohmah, amar putusan Agustina juga masih terpampang di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik pengadilan negeri Surabaya, dalam kategori ‘daftar perkara tindak pidana korupsi’.

Baca Juga :   Desain Tol Gempas Masih Abu-abu

Hal yang menjadi sorotannya kemudian adalah, keberadaan Agustina, tidak termasuk dalam penilaian Bawaslu RI, terkait kerawanan potensi calon legislatif koruptor.

Diungkapkan, Bawaslu RI telah mengidentifikasi bacaleg terpidana kasus korupsi di seluruh Indonesia.
Tercatat, 11 daerah tingkat propinsi, terindikasi terdapat calon dengan status terpidana korupsi berjumlah 30 calon. Sedangkan ada 148 calon tersebar 93 daerah termasuk wilayah administrasi Kabupaten dan 21 calon terindikasi korupsi di 12 Kota seluruh Indonesia.

Rohmah pun memberikan catatan kritisnya, dengan menanyakan kinerja Panwaslu Kota Pasuruan, sehingga Kota Pasuruan pada Pileg kali ini, bukan bagian peta potensi rawan calon tersandung korupsi.

“Faktanya ada caleg terpidana korupsi atau divonis satu tahun karena menyuap PPK. Lalu kenapa nama Ibu Agustina tidak tercantum dalam potensi calon korupsi oleh Bawaslu RI, seperti update 25 juli kemarin,” tandasnya.

Baca Juga :   BPJS PBI Tak Aktif, Penderita Jantung Asal Tongas Pulang Paksa

Sekedar diketahui, pada SIPP, kasus Agustina Amparwati bernomer perkara 20/PID.SUS/TPK/2015/PNSBY, pada 28 Mei 2015. Perbedaan jasa konstruksi itu diputus Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 tahun), ditambah pidana denda Rp 50 Juta, subsider kurungan 1 bulan.

Sementara itu, Muhammad Anas, Komisioner Panwaslu Kota Pasuruan menyanggah ungkapan KIPP.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi atensi dan fokus pengawasan sejak diketahui, Agustina, yang terlibat kasus penyuapan pada 2014 silam, mengajukan diri melalui Partai Berkarya, untuk merebut kursi DPRD Kota Pasuruan.

Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Pasuruan untuk mendapat salinan amar putusan Agustina.

“Dari hasil koordinasi dengan kejaksaan Pasuruan, juga belum ada salinan amar putusan. Namun, nama yang dimaksud tetap menjadi fokus pengawasan. Agustina tetap jadi titik rawan di pencalegan,” tegas Anas.

Baca Juga :   Janda Empat Anak Tewas Terlindas Truk LPG

Saat ini, pihaknya terus mendorong KPU Kota Pasuruan untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, perihal syarat administrasi terhadap caleg narapidana dan terpidana.

“Upaya panwas mendorong KPU untuk koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait syarat administrasi terhadap caleg narapidana dan terpidana,” imbuhnya.

Iapun juga berharap masyarakat secara luas turut aktif melakukan pemantauan, diantaranya dengan memberikan data akurat terkait integritas caleg pada Pemilu 2019 kali ini. (ono/ono)