Edarkan Pil Koplo, Remaja Asal Sukorejo Dibekuk

3800

Pasuruan (wartabromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang remaja, diduga pengedar pil koplo. Sejumlah barang bukti diantaranya pil logo ‘Y’ diamankan.

Keterangan polisi menyebutkan, pelaku bernama Samsul Huda (25), alamat Dusun Suruh RT 04/RW 11, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku dicurigai sebagai pemain lama dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, hingga kemudian dibekuk pada Kamis kemarin. Harus memutar otak untuk dapat mengungkap kegiatan terlarang Samsul ini. Pasalnya, polisi harus sedikit berkeringat dengan cara menyamar bak seorang pembeli, sebelum menangkapnya.

Upaya itu berhasil, setelah Samsul bersedia melayani. Melalui sebuah percakapan handphone, polisi berhasil membuat janji dan bertemu sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah warung kopi Tamandayu termasuk Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Samsul pun tak berkutik ditangkap dan dikeler ke Mapolres Pasuruan.

Baca Juga :   Gabung SPR, Peternak Sapi Berharap Bebas dari "Blantik"

“Sebanyak 80 (delapan puluh) butir tablet logo Y, sebuah Handphone warna hitam, diantaranya juga kami amankan sebagai barang bukti,” terang AKP Nanang Kasat Reskoba Polres Pasuruan, Sabtu (28/7/2018).

Samsul kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami masih kembangkan untuk mencari dan temukan pelaku lain yang terkait,” tandasnya. (ono/ono)