Jual Buaya Muara, Warga Dringu Diciduk Polisi

2796

Probolinggo (wartabromo.com) – Aktivitas jual beli satwa dilindungi membawa Seneri (25), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ke sel tahanan Polres Probolinggo. Pasalnya ia berjualan buaya muara melalui Facebook (FB).

Penangkapan Seneri itu berawal dari informasi masyarakat, yang bersangkutan kerap melakukan jual beli hewan yang dilindungi. Satreskrim Polres Probolinggo melalui unit Tipiter kemudian melakukan penyelidikan. Upaya itu dilakukan diantaranya dengan melaksanakan patroli cyber, karena disinyalir pelaku memanfaatkan media sosial (medos) facebook untuk bertransaksi.

Di dalam sebuah grup jual beli hewan di FB, pelaku yang menggunakan akun ‘NE RY’ menawarkan sejumlah hewan. Salah satunya adalah seekor buaya muara (Crocodylus porosus) atau dengan istilah lain, buaya bekatak, dengan ukuran 50 centimeter. Hewan ini termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga :   Seniman Pasuruan Gelar Aksi Peduli Pidie di Car Free Day

Setelah mendapatkan info valid, anggota mencoba menyamar dengan melakukan transaksi dengan Seneri. Jebakan transaksi dari anggota Tipiter itu ternyata tak disadari oleh pelaku. Pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 18.00, anggota mendatangi rumah Seneri di Dusun Satriyan untuk bertransaksi.

Saat bertransaksi itulah, ia ditangkap oleh unit Tipiter dipimpin Ipda Mawan Budi Prabowo.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumah tersangka dan didapati barang bukti hewan yang dilindungi berupa satu ekor Buaya Muara dalam keadaan hidup sesuai dengan yang diperjualbelikan melalui Facebook,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto, Sabtu (28/7/2018).

Selain mengamankan buaya muara sepanjang 50 centimeter dalam keadaan hidup, polisi juga mengamankan sebuah handphone. Telepon seluler warna putih yang berisi akun FB atas nama ‘NE RY’ tersebut, dipergunakan Seneri untuk bertransaksi.

Baca Juga :   Abu Gunung Bromo Guyur 2 Desa di Tosari

Oleh petugas ia dijerat telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Untuk kelangsungan hidup satwa dilindungi itu, pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi Probolinggo. “Kami sudah menghubungi mereka kelanjutan hidup hewan dilindungi tersebut. Apakah nanti dilepas-liarkan atau bagaimana, itu urusan BKSDA nanti,” tandas Riyanto. (cho/saw)