Sikapi Caleg Tersangkut Korupsi, Berkarya Bakal Bersih-bersih

1467

Jakarta (wartabromo.com) – Partai Berkarya pastikan bakal bersih-bersih pada bakal calon legislatif (bacaleg), tersangkut kasus korupsi. Sikap itu setelah partai baru besutan Hutomo Mandala Putra (Tomi Soeharto) itu mendapat rilis Bawaslu RI, terkait potensi bacaleg berlatar belakang kasus korupsi.

Dinukil dari KOMPAS.com, terungkap Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyebutkan, pihaknya merasa kecolongan ada bacaleg pernah berstatus narapidana korupsi.

Jumlahnya terbilang cukup banyak, bahkan masuk peringkat keempat setelah Partai Gerindra, Golkar dan Nasdem. Ada 16 calon untuk tingkat provinsi serta kota/kabupaten, diungkap Bawaslu RI.

Partai Berkarya menegaskan akan melakukan perbaikan dan membersihkan caleg-caleg mantan napi korupsi,  diantaranya dengan menyatakan siap mengganti 16 bacalegnya itu.

“Kami segera memerintahkan pimpinan (Partai Berkarya) di provinsi maupun kabupaten atau kota untuk mencari pengganti nama-nama tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :   SDN Trajeng 2 Jadi Tempat Penyimpanan Keranda, Bikin Takut Hingga Kurangi Jumlah Murid

Hanya saja, dari 16 bacaleg tersebut, sepertinya bukan termasuk Kota Pasuruan. Padahal dalam daftar yang diajukan Partai Berkarya, terdapat nama Agustina Amprawati, maju berebut kursi DPRD Kota Pasuruan, diaerah pemilihan (dapil) Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Diketahui, Bawaslu RI telah mengidentifikasi bacaleg terpidana kasus korupsi di seluruh Indonesia.
Tercatat, 11 daerah tingkat propinsi,  terindikasi terdapat calon dengan status terpidana korupsi berjumlah 30 calon. Sedangkan ada 148 calon tersebar 93 daerah termasuk wilayah Kabupaten; dan 21 calon terindikasi mantan napi korupsi di 12 Kota seluruh Indonesia.

KIPP Pasuruan pun memberikan sorotan kepada Panwaslu, lantaran Kota Pasuruan dinilai termasuk dalam potensi rawan calon tersandung korupsi.

“Faktanya ada caleg terpidana korupsi atau divonis satu tahun karena menyuap PPK. Lalu kenapa nama Ibu Agustina tidak tercantum dalam potensi calon korupsi oleh Bawaslu RI, seperti update 25 juli kemarin,” ungkap Nur Karoma Rohmah, Ketua KIPP Pasuruan, kemarin.

Baca Juga :   Koran Online 23 Agustus : Kepala TK Dicopot Pasca Pawai Kontroversi, hingga Penemuan Candi di Prigen

Sebelumnya, masuknya Agustina menjadi bacaleg di Pemilu 2019, dianggap tak ada masalah oleh Partai Berkarya Kota Pasuruan.

Ketua Partai Berkarya Kota Pasuruan, Roem Latief menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi, hingga kemudian Agustina dimasukkan jadi caleg dengan nomor urut 7.

“Beliau waktu datang mendaftar di partai Berkarya saya temui, saya dudukkan, saya tanyakan sama dia, yaitu terkait menyuap PPK. Saya bilang, kasusnya tergolong korupsi apa bukan, kan bukan. Tidak tergolong narkoba, tidak tergolong pelecehan. Jadi kalu tiga hal ini tidak, saya kira tidak ada alasan menolak, tapi bagaimanapun harus tetap mengikuti peraturan yang ada termasuk persyaratan kepolisian,” ujar Roem Latief beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri 2 Kali di Depan TV, 2 Kali di Kamar Mandi

Pada pileg 2014 lalu, Agustina Amprawati yang maju sebagai caleg DPRD Jatim, manfaatkan Partai Gerindra. Ia terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan.

Kecewa tak melampaui target perolehan kursi, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu, hingga menyeretnya sebagai tersangka suap.

Selanjutnya Agustina maupun 13 PPK dinyatakan bersalah. Untuk Agustina, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun penjara.

Pengusaha perempuan, lahir 17 Agustus, 57 tahun silam itu, justru akan bertarung kembali, sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya di Pemilu 2019. (ono/ono)